Penahanan Zaim Saidi Diperpanjang, Pengacara Tetap Berharap Polri Tangguhkan

23 Februari 2021 12:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Foto: Instagram/@zaim.saidi
zoom-in-whitePerbesar
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah di Depok. Foto: Instagram/@zaim.saidi
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri kembali memperpanjang masa penahanan pendiri Pasar Muamalah yakni Zaim Saidi. Penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu, kuasa hukum Zaim Saidi, Ali Wardi mengatakan, pihaknya berharap Polri mengabulkan permohonan kliennya.
“Kita masih berharap Polri mau meng-approved permohonan kita,” kata Ali kepada kumparan, Selasa (23/2).
Dinar dan dirham berukir tulisan Amir Zaim Saidi. Foto: Div Humas Polri
Ali menyebut, dari penjelasan penyidik Polri diketahui bahwa perpanjangan penahanan merupakan permohonan dari Kejaksaan.
“Perpanjangan itukan atas permintaan atas izin dari Kejaksaan kata penyidik. Mungkin berkas segera dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Ali.
Sebelumnya diberitakan, masa penahanan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi seharusnya berakhir hari ini, Selasa (23/2). Tapi, Zaim Saidi harus mendekam di penjara karena penahanannya diperpanjang.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan Zaim diperpanjang selama 40 hari.
"Kami sampaikan untuk perpanjangan penahanan dari kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari terhitung mulai tanggal 23 Februari sampai dengan 3 April 2021," kata Ahmad kepada wartawan, Senin (22/2).
ADVERTISEMENT