Pencalonan Gibran Dinilai Cacat Moral, Sejak Awal Etika Dilanggar

8 November 2023 12:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anwar Usman tak pimpin sidang MK usai putusan MKMK. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI
zoom-in-whitePerbesar
Anwar Usman tak pimpin sidang MK usai putusan MKMK. Foto: Youtube/Mahkamah Konstitusi RI
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberi sanksi atas pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman dalam memutus gugatan soal syarat capres-cawapres. Meski secara aturan tidak membatalkan putusan, hal ini dinilai menyalahi etika dalam sidang.
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (Infus) Gde Siriana Yusuf menilai, dengan adanya putusan MKMK, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres juga bermasalah secara etika. Terlebih, aroma konflik kepentingan semakin terang.
"Iya cacat moral karena ada konflik kepentingan dengan pamannya ikut memutuskan," kata Siriana dalam keterangannya, Rabu (8/11).
Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka di Pemkot Solo. Foto: kumparan
Kandidat Doktor Ilmu Politik Universitas Padjadjaran itu menilai sudah tak pantas lagi bila berbicara seharusnya Gibran mundur dari pencalonan di Pilpres. Sebab, sejak awal sudah ada etika yang dilanggar dan itu dibiarkan sampai saat ini.
"Percuma ngomong sebaiknya karena sejak awal etika sudah dilanggar oleh Jokowi sendiri dengan restu untuk anaknya," jelas dia.
Siriana menilai, Anwar Usman punya peran besar dalam meloloskan Gibran ikut konstelasi pemilu 2024. Dia bahkan rela jadi martir untuk sang keponakan.
ADVERTISEMENT
"MK-nya Anwar Usman telah berhasil menjadikan Anwar Usman sebagai martir bagi lolosnya Gibran menjadi Cawapres, di mana 'surga' sudah menanti jika pasangan Prabowo-Gibran menang," kata Komite Eksekutif KAMI itu.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Dia menilai putusan MKMK terhadap Anwar Usman masih berdampak panjang bagi pencalonan Gibran. Ada sejumlah gugatan yang berpotensi bisa menggoyahkan posisi Gibran sebagai cawapres Prabowo.
"Jadi menurut saya, persoalan legalitas Gibran ini masih panjang. Salah satunya juga bisa digugat legalitas pendaftarannya. KPU teken revisi PKPU usia Capres Cawapres tanggal 3 November, sedangkan pendaftarannya Gibran 25 Oktober," ucap dia.