Pendamping yang Pungli Bansos PKH di Tangerang Diperiksa Polisi

Pihak Pemerintah Kota Tangerang, bersama jajaran terkait yakni kepolisian dan kejaksaan wilayah terus mendalami kasus pungutan liar atau pungli, dalam penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Adanya dugaan praktik pungli atau 'sunat' bansos PKH itu diketahui setelah disidak oleh Mensos Tri Rismaharini pada Rabu (28/7) di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, informasi yang diterimanya, pendamping penerima kriteria PKH, telah diperiksa polisi di Polres Metro Tangerang Kota.
"Informasi terakhir telah di-BAP (berita acara pemeriksaan), tapi saya belum tahu tindak lanjutnya bagaimana," katanya, Kamis, (29/7).
Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim membenarkan hal itu.
"Ya, masih didalami, selain pendampingnya, kita juga minta keterangan dari 5 penerima PKH," ujarnya.
Sementara itu hingga kini, pihaknya belum menerapkan sanksi pidana pada pelaku pungli.
"Pasal atau sanksinya belum, masih didalami ya," singkatnya.
Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan Pemkot Tangerang, Buceu Gartina menyebut, dari hasil investigasi sementara, potongan bansos itu berbentuk pungutan liar (pungli).
Buceu belum menyebut secara spesifik mengenai pungli yang dimaksud. Namun, bansos yang diterima warga di Kecamatan Karang Tengah dan disidak Mensos Risma bentuknya adalah PKH (Program Keluarga Harapan), bukan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang sebelumnya disebut-sebut. Total ada sekitar 30 ribuan warga di Kota Tangerang yang menerima PKH.
"Ya, itu PKH, bukan BST. Di Kota Tangerang ini ada tiga penyaluran bantuan, ada PKH, BST dan BNPT (Bantuan Pangan Non-Tunai). Untuk datanya nanti dikoordinasikan ke Dinas Sosial," ujar Buceu, Kamis (29/7).
Tiga penyaluran bansos itu, PKH, BST dan BNPT berasal dari Kementerian Sosial. Ketiga program tersebut memiliki target penyaluran per bulan, yaitu BTS dengan target 10 juta penerima, BPNT sebanyak 18,8 juta penerima dan PKH sebanyak 10 juta penerima.
PKH, yakni bansos yang besaran bantuannya berbeda nilainya karena bergantung dengan komposisi anggota keluarga KPM (Kelompok Penerima Manfaat).
Keluarga dengan ibu hamil dan anak usia dini akan mendapatkan Rp 3 juta. Keluarga yang memiliki anak SD dapat Rp 900.000, untuk anak yang sudah SMP dapat Rp 1,5 juta, dan untuk anak yang sudah SMA dapat Rp 2 juta. Sedangkan keluarga yang memiliki anggota disabilitas atau lansia akan mendapatkan Rp 2,4 juta.
Nah, pencairannya sebenarnya dalam program PKH ini di bank himbara (himpunan bank negara). Tiap-tiap peserta sudah didaftarkan nomor rekening dan miliki buku tabungan.
Namun dalam kenyataannya, banyak warga yang tak mengerti cara mencairkan sehingga ditugaskan tim pendamping dari kelurahan, kecamatan bahkan warga setempat. Buceu belum menjelaskan apakah pendamping warga di Karang Tengah itu berasal dari unsur pemerintahan atau dari masyarakat sekitar.
