Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari hasil gelar perkara tersebut, status perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk status 3 polisi tersebut masih sebagai saksi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya akan memproses kasus tersebut hingga tuntas dengan transparan.
“Dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri. Polri akan menyelesaikan perkara ini sejalan rekomendasi Komnas HAM,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3).
Rusdi menuturkan, perkara tersebut telah masuk dalam Laporan Polisi (LP) dengan nomor 0132. Meski belum ada tersangka, polisi sudah menemukan adanya pelanggaran hukum yang bisa diproses lebih lanjut.
“Proses penyelidikan telah berjalan dan hari ini dilakukan gelar perkara terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan,” ujar Rusdi.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara atas Laporan Polisi (LP) terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing terhadap 4 pengawal Habib Rizieq pada Rabu (10/3).
ADVERTISEMENT
Unlawful killing sendiri memiliki arti pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum.
Dalam kasus tersebut, Komnas HAM menyebut ada pelanggaran yang dilakukan 3 anggota polisi di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Penembakan itu menurut Komnas HAM masuk kategori pelanggaran HAM.