Penembakan ke Laskar FPI Naik Penyidikan, Polri Jamin Tuntaskan Kasus

10 Maret 2021 18:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi. Foto: Dok Divisi Humas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi. Foto: Dok Divisi Humas Polri
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing atau melakukan penembakan di luar hukum terhadap 4 dari 6 laskar FPI pengawal Habib Rizieq, Rabu (10/3).
ADVERTISEMENT
Dari hasil gelar perkara tersebut, status perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk status 3 polisi tersebut masih sebagai saksi.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya akan memproses kasus tersebut hingga tuntas dengan transparan.
“Dengan yang disangkakan terhadap 3 anggota Polri. Polri akan menyelesaikan perkara ini sejalan rekomendasi Komnas HAM,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/3).
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Rusdi menuturkan, perkara tersebut telah masuk dalam Laporan Polisi (LP) dengan nomor 0132. Meski belum ada tersangka, polisi sudah menemukan adanya pelanggaran hukum yang bisa diproses lebih lanjut.
“Proses penyelidikan telah berjalan dan hari ini dilakukan gelar perkara terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan,” ujar Rusdi.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara atas Laporan Polisi (LP) terhadap 3 anggota Polda Metro Jaya terduga unlawful killing terhadap 4 pengawal Habib Rizieq pada Rabu (10/3).
ADVERTISEMENT
Unlawful killing sendiri memiliki arti pembunuhan terhadap manusia dengan cara melawan hukum.
Dalam kasus tersebut, Komnas HAM menyebut ada pelanggaran yang dilakukan 3 anggota polisi di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Penembakan itu menurut Komnas HAM masuk kategori pelanggaran HAM.