Pengacara Ade Armando Berencana Laporkan Eddy Soeparno ke MKD DPR

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno. Foto: Dok. istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno. Foto: Dok. istimewa

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik Ade Armando. Kini dia juga bakal dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Sebelum melayangkan laporan itu ke polisi, kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, juga telah mengirimkan somasi terhadap Eddy. Namun hingga saat ini belum ada respons yang diterima.

"Sejauh ini kita belum bahkan jawaban somasi pun kita tidak terima somasi kita sampaikan belum kita terima jadi kita menganggap bahwa dari beberapa media dan kesempatan kita dialog juga cenderung tidak baik," ujar Muannas di kantornya, Selasa (19/4).

kumparan post embed

Untuk itu, laporan ke MKD menjadi pilihan berikutnya bagi Muannas dalam mengadukan kasus tersebut. Sebab Eddy diketahui merupakan Anggota Komisi VII DPR RI. Meski anggota dewan memiliki hak imunitas.

"Jadi kita pertama ini akan melakukan laporan polisi dulu, kalau ini pidananya bisa dibuktikan maka kita akan lakukan perdata, kemudian kita berpikir dalam waktu dekat akan melaporkan kepada MKD berkaitan dengan ini," tuturnya.

Laporan polisi terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno soal dugaan pencemaran nama baik. Foto: Dok. Istimewa

Laporan ke MKD itu rencananya bakal dilayangkan dalam waktu dekat. Muannas menyebut pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dulu.

"Ya kita satu dua hari ini sedang kita koordinasikan, nanti kita kabari lah," pungkasnya.

Sebagai informasi, Eddy dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik. Dugaan itu dilakukannya dengan cuitan yang menyebut Ade Armando perlu diusut sebagai tersangka penistaan agama.

Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin 18 April 2022.

Dalam laporan itu, Eddy dituduhkan melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.