Pengacara Ade Armando Polisikan Eddy Soeparno soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
·waktu baca 2 menit

Kuasa hukum Ade Armando, Andi Windo, melaporkan Sekertaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno ke Polda Meto Jaya.
"Sudah [buat laporan, sudah ada lpnya]," ujar Andi saat dikonfirmasi, Selasa (19/4).
Andi menjelaskan, laporan itu terkait cuitan Eddy yang dianggapnya memuat pencemaran nama baik hingga penyebaran berita bohong.
"Itu laporan tentang pencemaran nama baik, fitnah, terus berita bohong," ujar Andi.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin 18 April 2022.
Dalam laporan itu, Eddy dituduhkan melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.
Sebelumnya, pihak Ade Armando juga sempat melayangkan somasi terhadap Eddy Soeparno terkait cuitannya soal kasus penistaan agama.
Eddy dalam cuitan tersebut tidak menyebutkan nama Ade Armando, melainkan inisial AA. Berikut cuitan Eddy pada 12 April 2022 yang dipermasalahkan:
Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA.
Kuasa hukum Ade Armando, Muannas Alaidid, mengungkapkan surat somasi tersebut telah dikirimkan ke Sekjen PAN melalui DPP PAN pada 14 April 2022.
Tim kuasa hukum Ade Armando meminta agar Eddy menghapus cuitan tersebut karena dianggap mengarah pada dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong/hoaks sesuai UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15.
Sebab Muannas mengatakan kliennya tersebut tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Selain itu kasus penistaan agama dengan kliennya sebagai terlapor di Polda Metro Jaya juga sudah SP3.
