Pengacara AKBP Dody: Irjen Teddy Otak Peredaran Narkoba

22 Oktober 2022 14:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keluarga dan kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, saat akan menjenguk Dody di Rutan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Keluarga dan kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, saat akan menjenguk Dody di Rutan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, salah satu tersangka pengedaran narkoba, Adriel Viari Purba, menyebut bahwa otak dari kasus ini pengedaran narkoba ini adalah Irjen Teddy Minahasa, eks Kapolda Sumatera Barat.
ADVERTISEMENT
Adriel mengeklaim bahwa kliennya turut terlibat pengedaran narkoba itu karena perintah atasannya atas dasar loyalitas.
"Jadi pada prinsipnya otak seluruh mahakarya ini [peredaran narkoba], dari awal mula Pak Teddy sampai ke jaringannya itu adalah otaknya Pak Teddy Minahasa," kata Adriel saat akan membesuk kliennya di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10).
Adriel menjelaskan, dari penjelasan enam tersangka yang ia wakili, termasuk Dody, semuanya menerangkan bahwa Teddy Minahasa yang menjadi otak dari dugaan pengedaran narkoba itu. Termasuk soal skenario mengganti sabu dengan batu tawas.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa (kedua kiri) didampingi Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara saat ungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (21/5/2022). Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO
"Ini penjelasan Linda, Dody, Arif, saya pengacara keenam tersangka tersebut, jadi otomatis saya mendampingi. Semuanya memberi keterangan bahwa Bapak TM-lah [Teddy Minahasa] yang menjadi otak atas skenario semua rentetan peristiwa ini," tegas Adriel.
ADVERTISEMENT
"Dan saya sudah konfirmasi juga kepada Bu Linda bahwa apakah beliau pernah mengedarkan, namun beliau bilang dia tidak pernah mengedarkan sama sekali sampai hari ini," ungkap Adriel.

Pengacara: Apa Bisa Sekelas Jenderal Menjebal-jebak?

Keluarga dan kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, saat akan menjenguk Dody di Rutan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10). Foto: Hedi/kumparan
Adriel pun mempertanyakan pernyataan kuasa hukum Teddy yang menyebut bahwa narkoba yang diberikan Teddy kepada Dody itu tujuannya untuk menjebak Linda Pudjiastuti.
"Jadi saya mau tanya keterangan lawyernya Pak TM yang bilang bahwa menjebak Linda itu, dia itu tidak bersalah. Dan apa bisa polisi menjebak-jebak itu," ungkap Adriel.
"Polisi berarti jahat dong, bisa menjebak jebak seperti itu apalagi sekelas Irjen pol, sekelas jendral menjebak-jebak dan katanya ada mengait-ngaitkan Rp 20 M, itu kan, berarti urusannya pribadi. Apakah itu dibenarkan di kacamata hukum kita?" tegas Adriel.
ADVERTISEMENT
Adriel mengungkapkan, pada saat Teddy mengenalkan Linda Pudjiastuti pada Dody, posisi Dody bukan lagi Kapolres Bukittinggi.
Dody baru saja ke luar dan menjadi anggota logistik Polda Sumatera Barat. Hal itu kemudian menjadi sangat janggal, kata Adriel, bagaimana orang logistik diperintahkan menangani narkoba.
"Kenapa Pak Teddy tidak menyuruh saja di Polda Sumbar kenapa harus Pak Dody yang notabennya anggota logistik Polda Sumbar. Apa masuk logika seorang anggota logistik disuruh ungkap narkoba dengan menjebak Linda," jelasnya.
Hal itu yang menjadi dasar Adrial menyimpulkan bahwa kasus ini perkara ini sangat janggal. Dan menegaskan bahwa Teddy adalah otak dalam pengedaran narkoba ini.
Kendati begitu, ia mengaku enggan menceritakan semuanya karena kasus ini masih terus didalami.
ADVERTISEMENT
"Tapi intinya adalah saya dari penjelasan klien saya, Pak Teddy memerintahkan untuk menyisihkan seperempat, dia minta seperempat dari 41,4 kg yang diungkap oleh Polres Bukittinggi dan pada saat itu Kapolres-nya masih Pak Doddy. Terus, saya lupa persis tanggalnya, kalau tidak salah bulan Juni itu Pak Teddy minta kepada AKBP Dody untuk menyisihkan sitaan," kata dia.

AKBP Dody Sudah Menolak Tapi Terus Didesak

Keluarga dan kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba, saat akan menjenguk Dody di Rutan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10). Foto: Hedi/kumparan
Menurut Adriel, kliennya sudah mencoba untuk menolak perintah Teddy, tapi terus didesak. Sampai pada akhirnya Teddy mengirimkan kontak person Linda ke Dody.
"Dan Pak Dody ini, jelas saya tegas, dia sudah menolak perintah atasan yang salah. Dia bilang ‘siap tidak berani jendral’ itu katanya kata Pak Dody ada di chatnya di WhatsApp," kata Adriel.
ADVERTISEMENT
"Yang di sepanjang penjelasan klien saya, di handphone-nya Pak Dody itu dikirim namanya 'Anita Cepu'. Dia itu yang kirim dari Pak Teddy Minahasa ke Pak Dody. Nah setelah dikirim dia memerintahkan Pak Doddy untuk menghubungi Linda alias Anita Cepu tadi, untuk bawa barangnya ke Jakarta dan, ya, otomatis menjual," pungkas Adriel.
Dody adalah salah satu anggota polisi yang ditetapkan tersangka dalam dugaan pengedaran narkoba. Ia lebih dahulu dijerat dari Irjen Teddy.
Selain keduanya, polisi juga turut menangkap polis lain dalam perkara ini. Mereka adalah Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darwawan. Sementara 5 tersangka lainnya merupakan warga sipil.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
ADVERTISEMENT