Pengacara Bravo-5 Akan Bawa Bukti CCTV dan Visum ke Polda Metro

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemukulan. Foto: Shutter Stock

DPP Pemuda Pejuang Bravo Lima berencana melaporkan balik anak anggota DPR RI Fraksi PDIP, Indah Kurnia, Justin Frederick terkait perkelahian yang terjadi di Tol Dalam Kota arah Cawang, Sabtu (4/6) kemarin.

Kuasa Hukum DPP Pemuda Pejuang Bravo Lima, Pungkas, mengatakan pihaknya akan membawa sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV dan surat visum.

“Kita bisa buktikan nanti di CCTV dan juga kita juga dapatkan visum, ini informasi dari pihak yang dari Polda maupun dari ibu nya perlu diluruskan gitu,” kata Pungkas saat dihubungi, Minggu (5/6).

Menurut dia, pihaknya akan melaporkan balik Justin terkait penganiayaan dan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Senin (6/6) besok.

kumparan post embed

“Ya karena dia melakukan tindak pemukulan juga dan penganiayaan juga. Itu kan awalnya dia lakukan pemukulan. Iya betul [pencemaran nama baik] karena dia melakukan penghinaan juga begitu loh. Jadi ada dua pasal,” jelasnya.

Ilustrasi Polda Metro Jaya. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

“Jadi LP [laporan polisi] kita ajukan besok supaya ada dasar kita untuk meng-LP kan dari pihak Justin gitu. Yang perlu dicatat bahwa itu adalah peristiwa perkelahian yang diawali dari tindak pemukulan yang dilakukan oleh Justin,” tandasnya.

Sebagai informasi, salah satu terlapor penganiayaan, Ali Fanser Marasabessy diketahui sebagai Ketua Pemuda Bravo Lima juga pernah menjadi anggota relawan pemenangan Jokowi-Maruf. Sementara, pelaku lainnya berinisial FM saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

kumparan post embed

“Kita amankan keduanya, satu [terlapor inisial FM] ditahan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dikonfirmasi, Minggu (5/6).

Untuk satu terlapor lainnya berinisial AF, kata Hengki, saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

“Kita sedang cari alat bukti yang mendukung untuk membuktikan yang satu [terlapor] lagi juga melakukan pemukulan. Pemeriksaan belum selesai, pemukulan atau penganiayaan,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan/atau pengeroyokan, yakni Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.