Pengacara: Dea Blokir Akses Member Onlyfans Asal Indonesia

28 Maret 2022 19:01 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dea Onlyfans. Foto: Instagram/@gresaidss
zoom-in-whitePerbesar
Dea Onlyfans. Foto: Instagram/@gresaidss
ADVERTISEMENT
Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi yang dilakukannya. Meski terancam hukuman 12 tahun, Dea tidak ditahan dan hanya wajib lapor.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Dea OnlyFans, Herlambang Ponco, mengatakan apa yang dilakukan Dea di platform itu merupakan ranah privat. Hanya member yang bisa mengakses itu.
Terlebih, server OnlyFans ada di luar negeri. Herlambang juga menyebut, Dea sudah memblokir akses member asal Indonesia di akun kliennya.
"Sejatinya Mbak Dea itu memblokir atas segala negara dari Indonesia. Negara dari Indonesia pun diblokir," kata Herlambang kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Senin (28/3).
Tersangka kasus pornografi, Dea Onlyfans lapor diri di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Namun tetap saja banyak masyarakat Indonesia yang dapat mengakses konten-konten porno milik Dea. Hal itu, menurut Herlambang, adalah di luar dugaannya.
"Kalau misalkan ada orang yang jumping ke sana bahwa ada kenegaraan Indonesia itu sudah diblokir sama si Dea itu sendiri," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebagian pihak menilai, banyak orang Indonesia yang menggunakan VPN atau proxy sehingga konten Dea tetap bisa diakses meski sudah diblokir.
"Itu di luar dugaan kami semua, ya pasti tidak bisa mengakses, kalau mau akses harus pakai semacam VPN," sambungnya.
Kuasa hukum Dea Onlyfans, Herlambang Ponco di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Seperti diketahui, Gusti Ayu Dewanti alias Dea Onlyfans telah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan tak dilakukan oleh polisi, namun ia tetap wajib lapor dua kali dalam sepekan.
Dea diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) tentang undang-undang ITE, dan Pasal pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia terancam hukum pidana 12 tahun penjara.
Polisi beralasan, Dea masih kuliah dan ingin melanjutkan studinya. Orang tua Dea juga mengajukan hal itu.
ADVERTISEMENT