Pengacara Debt Collector Klaim Aduannya soal Clara Shinta Diterima Bareskrim

27 Februari 2023 15:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara debt collector, Firdaus Oiwobo di Mabes Polri, Senin (27/2). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara debt collector, Firdaus Oiwobo di Mabes Polri, Senin (27/2). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum debt collector yang membentak seleb Tiktok Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas, Aiptu Evin, telah meninggalkan SPKT Bareskrim Polri. Mereka awalnya ingin melaporkan balik Clara soal dugaan memberi keterangan palsu.
ADVERTISEMENT
Pengacara debt collector, Firdaus Oiwobo mengeklaim, laporan mereka telah diterima SPKT Bareskrim dalam bentuk aduan masyarakat, bukan laporan polisi. Hanya saja, Firdaus tak menunjukkan surat yang dikeluarkan SPKT.
"Sudah. Surat pengaduan, surat pengaduan, dan Mabes Polri berjanji akan melakukan proses penyelidikan dan pemanggilan terhadap Clara Shinta," kata Firdaus di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Firdaus menuturkan, pihaknya juga akan mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpa kliennya. Menurutnya, penangkapan debt collector oleh Polda Metro Jaya tidak melalui proses hukum yang tepat.
"Habis ini kami akan mengajukan gugatan praperadilan kami akan praperadilan Polda Metro Jaya gitu loh. Jadi kami akan praperadilan Polda Metro Jaya terkait proses penyelidikannya yang kami anggap ini terlalu menggunakan asas abuse of power, ini kan tidak dibenarkan. Jadi penegak hukum ini tidak boleh melakukan kesewenang-wenangan terhadap orang yang akan dihukumnya makanya itu kan abuse of power," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Firdaus, penangkapan terhadap kliennya merupakan kriminalisasi terhadap debt collector. Dia mengeklaim, debt collector yang melakukan penyitaan sudah memiliki surat tugas dari PT LNI.
"Makanya harapan saya ke depan ini tidak ada lagi diskriminasi yang dilakukan oleh pihak penegak hukum terhadap debt collector karena mereka mempunyai izin resmi dari pemerintah," pungkasnya.
Tim kuasa hukum debt collector yang membentak seleb Tiktok Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin, siang ini mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangan mereka hendak melaporkan balik Clara.
Pengacara debt collector mengatakan, mereka ke Bareskrim karena laporan mereka di Polda Metro Jaya tidak diterima.