Pengacara Idrus Bantah Tudingan Ombudsman: Klien Kami Taat Aturan

4 Juli 2019 13:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Idrus Marham menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (16/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Idrus Marham menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Kamis (16/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Idrus Marham, membantah telah melanggar aturan saat dikawal petugas KPK di sela pengobatannya di Rumah Sakit MMC Jakarta, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ombudsman menyatakan ada dugaan maladministrasi dalam pengawalan KPK terhadap Idrus saat berobat itu.
Pengacara Idrus, Samsul Huda, menyebut tudingan Ombudsman yang menyatakan kliennya pelisiran merupakan hal yang tidak berdasar. Sebab Ombudsman membuat kesimpulan tanpa mengklarifikasi terlebih dulu kepada KPK maupun pihaknya.
"Kami keberatan saudara Idrus dibilang pelesiran atau berkeliaran. Masa pelesiran di rumah sakit? Yang benar saja," kata Samsul saat dihubungi, Kamis (4/7).
Samsul menyatakan, Idrus selalu taat aturan, termasuk menerima ketika diborgol saat menjadi tahanan.
"Saudara Idrus Salat Jumat di lantai 6 Gedung MMC dikawal KPK, bukan berkeliaran. Idrus selama ini selalu taat aturan apapun yang diterapkan," tegasnya.
Terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh petugas KPK. Samsul enggan berkomentar.
ADVERTISEMENT
"Soal maladministrasi, kami tidak bisa komentar, karena itu sudah mekanisme internal KPK. Pada dasarnya, aturan apapun yang diwajibkan, Idrus akan mengikuti tanpa protes," pungkasnya.
Dalam kasusnya, Idrus sudah dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Atas vonis itu, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
Saat ini, proses banding masih berjalan. Izin berobat Idrus Marham pun dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI karena penahanannya berada di bawah PT DKI.