Pengacara Keluarga Yosua Kecewa MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

8 Agustus 2023 19:54 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hukuman mati Ferdy Sambo batal setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi mantan Kadiv Propam Polri itu. Hakim memutuskan Ferdy Sambo dipenjara sumur hidup, Selasa (8/8).
ADVERTISEMENT
Begitu juga dengan putusan terhadap Putri Candrawathi yang dipotong separuh. Dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Terkait hal itu, Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa terhadap putusan tersebut.
"Cukup beralasan penegakan hukum memperberat hukuman tapi kita dapatkan di MA hukuman separuh kita kecewa walaupun putusan MA itu adalah yang tertinggi," kata Kamaruddin kepada kumparan.
Kamaruddin mengaku belum berkomunikasi dengan keluarga Yosua. Namun menurut dia, kekasih Yosua, Vera Maretha Simanjuntak, kecewa dengan vonis itu.
Kamaruddin menyatakan, hakim MA tidak memperhatikan peran Putri dan Ferdy Sambo dalam kasus itu. Menurutnya, hakim seharusnya melihat fakta hukum yang mengakibatkan Yosua tewas dibunuh.
"Kami lebih fokus ke Putri Candrawathi. Ferdy Sambo, kita bukan itu paling pokok. Di mana Putri (hukumannya) dari 20 jadi 10 tahun. Sementara peristiwa itu diawali Ferdy dapat telepon dari istrinya. (Dibilang) Yosua kurang ajar kemudian dia mengatakan pingsan dan memakaikan bajunya sendiri, dia juga bilang Yosua ngajak ketemu 15 Mei," beber Kamaruddin.
ADVERTISEMENT
"Dia juga menyiapkan alat suap Rp 500 juta, Rp 1 miliar sampai berapa miliar ke lembaga lain," ungkapnya.
Keluarga Yosua memang belum memberi penjelasan resmi atas putusan MA ini. Kamaruddin menyebut dalam waktu dekat mereka akan berkomunikasi dan memberi keterangan pers.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) bersalaman dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Putusan kasasi Sambo dkk diketok pada hari ini, Selasa (8/8). Lima Hakim Agung yang mengadili Sambo ialah: Ketua Majelis, Suhadi; serta 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’. Pidana Penjara Seumur Hidup," bunyi petikan amar dikutip.
Hukuman mati terhadap Sambo dijatuhkan hakim sejak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga banding di Pengadilan Tinggi DKI. Namun, putusan itu dianulir Mahkamah Agung. Belum diketahui pertimbangan MA atas kasasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Sambo dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan secara berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pembunuhan Yosua itu terjadi pada 9 Juli 2022. Dipicu adanya laporan Putri Candrawathi kepada Sambo yang mengaku dilecehkan oleh Yosua sehari sebelumnya.
Usai pembunuhan, Sambo berupaya menutupinya. Selaku Kadiv Propam, ia mengerahkan anak buah untuk mengaburkan peristiwa yang sebenarnya.
Ada lima terdakwa dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. Rincian vonisnya beragama: Sambo, hukuman mati; Putri Candrawathi, 20 tahun penjara; Ma'ruf, 15 tahun penjara; Ricky Rizal, 13 tahun penjara; dan Richard Eliezer, 1,5 tahun penjara.
Dari kelima terdakwa, hanya Richard Eliezer yang menerima putusan hakim itu. Kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Untuk 4 terdakwa lainnya, mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun, banding mereka ditolak oleh hakim.