Pengacara Ferdy Sambo soal Kasasi Batalkan Hukuman Mati: Kami Hormati

8 Agustus 2023 19:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023).  Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yousa Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menyapa pengunjung sebelum menjalani sidang di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) membatalkan hukuman mati Ferdy Sambo. Putusan kasasi diketok pada hari ini, Selasa (8/8).
ADVERTISEMENT
Lima Hakim Agung yang mengadili Sambo ialah: Ketua Majelis, Suhadi; serta 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama’. Pidana Penjara Seumur Hidup," bunyi petikan amar dikutip.
Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, mengaku menghormati putusan Hakim Mahkamah Agung. Meski, dia belum mengetahui lebih rinci soal pertimbangan majelis hakim yang memutus perkara ini.
Pengacara Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang memberikan keterangan kepada wartawan saat konpers di Jakarta, Rabu (28/9/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Rasamala saat dimintai tanggapannya soal putusan tersebut, Selasa (8/8).
"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," sambungnya.
Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak usai mendengarkan vonis Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap putranya dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Aprilio Akbar/ANTARA FOTO

2 Hakim Agung Tetap Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati

Dalam putusan kasasi seumur hidup tersebut terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion majelis hakim. Dua hakim menilai Ferdy Sambo layak tetap dihukum mati.
ADVERTISEMENT
Namun, tiga hakim lainnya sepakat Ferdy Sambo cukup dihukum penjara seumur hidup. Dari perbedaan pendapat tersebut, suara terbanyak yang diambil yakni vonis seumur hidup.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis II, yaitu Jupriyadi dan anggota majelis III Desnayeti. Mereka melakukan DO," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi, Selasa (8/8).
"Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga, ya. Jadi, Beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan: seumur hidup," tambah Sobandi.