Pengacara: Kingkin Annida, Guru Ngaji yang Jadi Korban Hoaks Omnibus Law

18 Oktober 2020 8:21 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ustazah Kingkin Anida yang ditangkap Bareskrim. Foto: Instagram/@kingkinanida
zoom-in-whitePerbesar
Ustazah Kingkin Anida yang ditangkap Bareskrim. Foto: Instagram/@kingkinanida
ADVERTISEMENT
Kingkin Annida, seorang guru ngaji atau ustazah ditangkap Bareskrim karena kasus postingan hoaks 13 poin Omnibus Law Cipta Kerja.
ADVERTISEMENT
Kingkin yang juga ibu rumah tangga ini memposting 13 poin Omnibus Law Cipta Kerja itu di laman Facebooknya pada 5 Oktober lalu.
Kingkin kemudian menghapus postingannya pada 9 Oktober karena diberitahu temannya bahwa 13 poin itu hoaks.
"Secara faktual Ibu Kingkin adalah korban hoaks yang dibuat pihak lain," kata Kordinator tim kuasa hukum Kingkin Anida, Nurul Amalia dalam siaran pers yang diterima kumparan, Minggu (18/10).
Nurul menjelaskan, atas alasan itu pihaknya mengajukan penangguhan penahanan atas Kingkin.
"Lalu mengapa ustazah Kingkin Anida ditangkap dan ditahan? Dan bahkan diframing sebagai penyebar hoaks yang dikaitkan dengan KAMI maupun partai politik tertentu? Ustazah Kingkin Anida adalah korban, bukan pelaku," tegas Nurul.
Ustazah Kingkin Anida yang ditangkap Bareskrim. Foto: Instagram/@kingkinanida
Kingkin ditangkap pada 11 Oktober oleh Bareskrim. Dia langsung ditahan dan ditetapkan tersangka. Proses hukum yang begitu cepat ini yang membuat Nurul juga bertanya-tanya.
ADVERTISEMENT
"Klien kami menuntut keadilan, karena seharusnya klien kami dilindungi oleh hukum, bukan justru ditangkap, dan tidak ada alasan hukum atau alasan apa pun ustazah Kingkin Anida ditahan," tandas Nurul yang juga menegaskan Kingkin bukan anggota dan bagian dari KAMI.
Bareskrim dalam keterangannya menyebut Kingkin Anida sebagai bagian dari KAMI Jakarta. Kingkin dijerat UU ITE.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: