Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Status tersangka Pegi Setiawan, dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, gugur dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
Hal itu setelah dikabulkannya permohonan praperadilan yang diajukan Pegi oleh hakim. Hakim menyatakan bahwa status tersangka Pegi tidak sah.
Insank Nasruddin, kuasa hukum Pegi Setiawan, menyambut baik putusan praperadilan itu.
"Dengan dikabulkan permohonan praperadilan kami, kami anggap bahwa ini hukum berdasarkan fakta sehingga putusan ini tentunya bukan hanya untuk kepentingan kami tapi untuk kepentingan pemohon, tapi yang lebih penting adalah bahwa ini adalah untuk kepentingan Indonesia," kata Insank usai persidangan.
Insank melanjutkan, "Saya benar-benar merasakan bahwa di pengadilan di Kota Bandung ini betul-betul ditegakkan pilar keadilan sehingga dengan putusan ini kami selaku kuasa hukum Pegi merasa sangat puas."
"Kami tidak menilai siapa yang menang atau kalah, yang menang adalah sebuah kebenaran dan sebuah keadilan," kata Insank.
ADVERTISEMENT
Dari PN Bandung ini, tim kuasa hukum Pegi akan ke Polda Jabar.
"Setelah ini kami akan langsung ke Polda Jabar untuk menjemput. Semuanya sudah clear. Harusnya hari ini sudah langsung dibebaskan," kata Insank.