Pengacara Sebut Irjen Teddy Minahasa Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

18 Oktober 2022 14:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjabat Kapolda Sumbar memimpin pemusnahan barang bukti sabu seberat 41,4 KG. Foto: Irwanda/STR/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjabat Kapolda Sumbar memimpin pemusnahan barang bukti sabu seberat 41,4 KG. Foto: Irwanda/STR/kumparan
ADVERTISEMENT
Irjen Teddy Minahasa akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba hari ini, Selasa (18/10). Hal itu disampaikan kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat.
ADVERTISEMENT
"Barusan saya baru dapat telepon dari Dir Narkoba bahwa [pemeriksaan] akan dilanjutkan siang ini," ujar Henry di PN Jaksel.
Henry menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terkait pidana kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy.
"Iya. Masih dari reskrim jadi masalah pidananya," jelasnya.
Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum mengetahui terkait jadwal pemeriksaan Teddy.
"Tunggu info lanjut aja di Karo Wabprof," kata dia.
Polri sebelumnya batal melakukan pemeriksaan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, terkait kasus dugaan peredaran sabu, Senin (17/10).
Irjen Teddy meminta penundaan lantaran sakit gigi yang dideritanya.
Saat ini, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
ADVERTISEMENT