Pengacara Sebut Karyawati Kawan Lama Korban Dugaan Pelecehan Alami PTSD

20 Agustus 2022 15:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang karyawati Kawan Lama Group telah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya di grup WhatsApp ke Polda Metro Jaya. Pengacara korban, Yudha Saragih menyebut, kliennya mengalami PTSD (post-traumatic stress disorder).
ADVERTISEMENT
Yudha mengatakan, hasil tersebut didapatkan setelah korban diperiksa di RS Kejiwaan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
"Sebenarnya terkait dengan kondisi korban, kita sudah periksa kejiwaan di rumah sakit kejiwaan Dharmawangsa, yang di mana dari korban kita mengalami PTSD," ujar Yudha kepada wartawan, Sabtu (20/8).
Yudha menjelaskan, kliennya mengalami kecemasan hingga rasa trauma usai diduga mengalami pelecehan tersebut. Hal itu menurutnya menjadi kerugian psikis bagi kliennya.
"Mengalami kecemasan dan mengalami traumatik. Nah jadi terkait dengan ini, sudah ada kerugian baik secara psikis yang dialami oleh klien kita. Dan nanti seharusnya pihak penyidik akan melakukan visum psychiatricum lagi, harus dilakukan," tutur dia.
Kasus ini berawal saat korban diminta kantornya menjadi model produk perusahaan. Namun fotografer yang ditugaskan, diduga mengambil foto bagian punggung korban yang menunjukkan bra yang dikenakan korban.
ADVERTISEMENT
Suami korban mengatakan saat itu istrinya belum siap untuk difoto dan masih fitting. Foto tersebut juga tidak dipakai untuk perusahaannya.
Bukan menghapus, pelaku diduga malah mengirim foto itu ke grup WhatsApp kantor. Sejumlah komentar bernada melecehkan korban pun dilontarkan oleh rekan-rekan korban.
Korban pun telah melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polda Metro Jaya. Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/4270VIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu kedua terlapor yang berinisial DC dan SB dituduh melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kawan Lama Group telah melakukan investigasi internal atas kasus ini. Hasilnya, ditemukan unsur pelanggaran norma yang dilakukan pelaku dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
Mereka kemudian menjatuhi sanksi berupa Surat Peringatan ke-3 atau SP III kepada para pelaku. Belum dijelaskan identitas dan jumlah pelaku yang dikenai sanksi itu.