Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pengacara soal Pistol Mainan Milik Gio: Dia Suka Main Tembak-tembakan
14 Februari 2023 14:13 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polisi mengamankan satu buah pistol mainan dalam kasus perusakan mobil Honda Brio kuning yang dilakukan pengemudi Fortuner, Giorgio Ramadhan (24), di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Polisi mengatakan, pistol replika berbahan dasar plastik itulah yang dipakai Gio untuk mengintimidasi dan melakukan perusakan mobil milik korban Ari Widianto.
Terkait hal ini, tim kuasa hukum Gio, Arif Fadillah, membenarkan bahwa kliennya itu memang memiliki pistol mainan dan suka kegiatan tembak-menembak.
Arif lantas menjelaskan bagaimana bisa pistol mainan itu berada di dalam mobil Fortuner. Dia bilang bahwa Gio memang sering main tembak-tembakan dengan teman-temannya dan menaruh pistol mainannya itu di dalam mobil.
"Memang sebelumnya ada latihan, permainan dengan teman-temannya dia. Kebetulan mainan itu di mobilnya, jadi bukan secara sengaja mainan itu dibawa-bawa ke mana-mana. Kebetulan dia pas di latihan kalau enggak salah atau pas latihan sama teman-temannya," jelasnya.
Menurut polisi, senjata mainan itu dibeli di online shop pada Desember 2022 seharga Rp 300 ribuan.
ADVERTISEMENT
Giorgio Penyuka Anggar
Sementara, terkait pedang yang juga dipakai Gio untuk merusak mobil AW, Arif mengakui bahwa itu juga merupakan milik Gio.
Polisi menyebut pedang yang dipakai Gio adalah pedang anggar.
Arif mengatakan kliennya itu memang berolahraga anggar.
"Kalau pedang anggar, dia ikut olahraga anggar. Itu sejak dia kuliah," kata Arif.
Dia juga mengatakan, dalam peristiwa perusakan pada Minggu (12/2) pukul 02.00 WIB, pedang anggar Gio memang berada di dalam mobil Fortuner yang dia kendarai.
"Memang kebetulan lagi dibawa, yang anggar 1-2 hari sebelumnya dipakai dengan teman-temannya," tandasnya.
Berdasarkan penelusuran di media sosial, Gio memang menyukai hal-hal berbau militer dan menyukai hal-hal terkait Rusia.
Gio Tersangka
Gio merupakan tersangka dalam kasus perusakan yang dilakukannya terhadap mobil Honda Brio kuning di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Peristiwa penyerangan yang dilakukan Gio terjadi pada Minggu (12/2) dini hari dan langsung viral di media sosial. Ari Widianto yang menjadi korban kebrutalan Gio lantas melaporkannya ke polisi.
Kini, Gio sudah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. Gio dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pengancaman terhadap orang. Dia terancam kurungan penjara selama 3 tahun 8 bulan.