Pengacara Ungkap Alasan Richard Eliezer Berdoa Sebelum Tembak Yosua: Dia Takut

19 Oktober 2022 11:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Richard Eliezer alias Bharada E tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (18/10/2022). Di sampingnya adalah pengacaranya, Ronny Talapessy. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Richard Eliezer alias Bharada E tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (18/10/2022). Di sampingnya adalah pengacaranya, Ronny Talapessy. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mengungkap alasan kliennya berdoa sebelum menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atas perintah Ferdy Sambo.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan jaksa terungkap Richard berdoa berdasarkan keyakinannya untuk meneguhkan kehendaknya sebelum menembak Brigadir Yosua. Namun, hal itu dibantah Ronny.
"Bharada E berdoa karena ketakutan dan berharap tidak terjadi penembakan," kata Ronny saat dihubungi wartawan, Rabu (19/10).
Richard telah menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terungkap, Richard sempat berdoa sebelum melakukan penembakan. Ritual itu dilakukannya saat berada di lantai 2 rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, tempat Yosua dieksekusi.
Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy di Bareskrim Polri, Selasa (4/10/2022). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Dakwaan Jaksa

Eliezer sebelumya menyatakan siap ketika diminta Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Yosua. Ferdy Sambo menyampaikan permintaan itu di rumah pribadinya di Jalan Saguling yang tak jauh dari Duren Tiga.
ADVERTISEMENT
Usai menyatakan kesiapannya itu, rombongan dari Saguling berangkat ke Duren Tiga untuk melaksanakan rencana. Rombongan itu terdiri Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Yosua yang tak tahu adanya rencana itu diajak ke Duren Tiga.
"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan, namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Saat itu, Eliezer telah menerima perintah untuk mengeksekusi Yosua. Dia juga sudah menerima satu kotak peluru berkaliber 9 mm berjumlah 8 butir dari Sambo untuk merenggut nyawa Yosua.
ADVERTISEMENT
Di rumah Duren Tiga itu, selain Eliezer, turut ada Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan juga Yosua. Pada 8 Juli 2022 yakni tepatnya pada pukul 17.11 WIB, Sambo datang ke rumah tersebut. Dia kemudian meminta Kuat memanggil Ricky dan Yosua.
Richard Eliezer alias Bharada E meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Saat Sambo datang itulah Eliezer turun menghampirinya. Eliezer berdiri di samping Sambo. Sambo kemudian memerintahkan Eliezer mengokang senjatanya.
Kemudian Yosua, Ricky, dan Kuat datang ke ruang tengah tempat Sambo berada. Yosua berdiri di depan Sambo, sementara Kuat dan Ricky di belakang purnawirawan jenderal itu. Eksekusi dilakukan.
Sambo memerintahkan kepada Yosua, "Jongkok kamu!". Yosua pun jongkok sembari mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada.
Yosua sempat mundur sedikit sebagai tanda menyerah dan berkata "ada apa ini?".
ADVERTISEMENT
Namun Sambo yang termakan emosi langsung berteriak kepada Eliezer: "Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy, kau tembak!".
Eliezer kemudian mengarahkan Glock 17 ke tubuh Yosua dan menembakkan tiga atau empat peluru. Yosua terjatuh dan terkapar bersimbah darah.
Kemudian Sambo mengakhirinya dengan tembakan pamungkas ke bagian kepala Yosua. Yosua pun tewas.
Atas perbuatannya, Eliezer didakwa dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP atau juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.