Pengacara: Yang Bertengkar di Magelang Irjen Sambo dan Putri, Bukan Yosua
ยทwaktu baca 2 menit

Pengacara Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut keributan yang terjadi di Magelang tidaklah melibatkan kliennya. Sebab, menurutnya, yang terlibat keributan hanyalah Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi.
"Di Magelang itu mereka [Putri dan Yosua] happy-happy saja, yang bertengkar di Magelang itu Ferdy Sambo sama Putri," ujar Kamaruddin saat dihubungi, Senin (15/8).
Bahkan, lanjut Kamaruddin, saat itu hubungan Putri dengan Brigadir Yosua baik-baik saja. Sebab, Putri masih berkirim pesan elektronik ke adik Brigadir Yosua, yaitu Reza Hutabarat, yang juga merupakan seorang polisi.
"Kalau di Magelang itu Ibu Putri dengan Yosua baik-baik saja bahkan Ibu Putri kirim WhatsApp ke adik Yosua supaya datang ke Magelang, merayakan ulang tahunnya," terangnya.
Versi Sambo
Pekan lalu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengungkapkan motif pembunuhan berencana ini. Menurut Andi, Ferdy Sambo marah karena merasa harkat dan martabat keluarganya dilukai oleh Brigadir Yosua di Magelang.
"Dalam keterangannya [Ferdy Sambo] mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh almarhum J," kata Andi saat jumpa pers di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Kamis (11/8) malam.
Saat ini Tim Khusus Polri juga tengah bertolak ke Magelang guna mendalami keterangan Ferdy Sambo. Sekaligus mencari barang bukti tambahan.
Dalam kasus ini juga, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma'ruf serta Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.
Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.
Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
