Pengakuan Pilu Santriwati: 4 Kali Diperkosa Herry Wirawan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 12 santrinya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pengasuh sekaligus pemilik pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, Herry Wirawan yang memperkosa 12 santrinya. Foto: Dok. Istimewa

Sidang pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa Herry Wirawan berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (23/12).

Dalam persidangan yang digelar tersebut, terdapat tiga saksi yang dihadirkan termasuk seorang saksi anak yang tak disebut identitasnya.

Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana mengatakan, dari persidangan yang digelar tertutup itu diperoleh adanya keterangan seorang saksi anak yang mengaku pernah disetubuhi Herry sebanyak empat kali.

"Semua keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian, pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," kata dia pada wartawan.

Asep pun menambahkan, ada semacam rasa takut yang dirasakan oleh korban untuk melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh Herry. Adapun lokasi aksi pemerkosaan itu diketahui dilakukan di ruangan tertutup sehingga tak diketahui oleh masyarakat.

"Kemudian juga ada rasa ketakutan kenapa dia tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain, karena berada di ruangan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain kalau tempat itu tertutup," ucap dia.

Hal senada dikatakan seorang Ketua RT yang turut dihadirkan sebagai saksi. Dari keterangannya, Ketua RT mengaku aktivitas di lembaga pendidikan yang dikelola oleh Herry begitu tertutup sehingga warga setempat tak mengetahui secara jelas sistem pendidikan yang diajarkan di sana.

"Jadi masyarakat, tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu dan kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, tercatat ada 13 santri yang jadi korban pemerkosaan oleh Herry. Akibat perbuatannya, kini Herry telah mendekam di Rutan Kebon Waru Bandung dan diancam pidana kurungan selama 20 tahun.