Pengakuan Pria Pembunuh Mantan Pacar dengan Tali Rafia di Bantul

18 April 2024 12:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Bantul menampilkan sosok Indika Ony alias IOS (22) pelaku pembunuhan Gita Selviana atau GS (26) yang mayatnya ditemukan di Pantai Lorong Cemoro Depok, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Senin (8/4) lalu. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polres Bantul menampilkan sosok Indika Ony alias IOS (22) pelaku pembunuhan Gita Selviana atau GS (26) yang mayatnya ditemukan di Pantai Lorong Cemoro Depok, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Senin (8/4) lalu. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indika Ony alias IOA (22) tega membunuh mantan pacarnya Gita Selviani atau GS (26) dengan menjerat leher korban menggunakan tali rafia.
ADVERTISEMENT
Jasad Gita lalu dibuang di Pantai Lorong Cemoro Depok, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Senin (8/4) lalu.
Ony mengaku dirinya cemburu buta lantaran Gita berfoto dengan seorang pria di WhatsApp statusnya.
"Kesal, cemburu. Saya masih sayang," kata Ony di Polres Bantul, Kamis (18/4).
"Yang membuat kesal nada, kata-katanya. Ya jorok, kasar, kotor (kata-katanya)," ujarnya.
Polres Bantul menampilkan sosok Indika Ony alias IOS (22) pelaku pembunuhan Gita Selviana atau GS (26) yang mayatnya ditemukan di Pantai Lorong Cemoro Depok, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Senin (8/4) lalu. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sebelum putus, Ony sempat menjalin asmara dengan Gita sekitar satu tahun lamanya.
Pada Minggu (7/4) Ony mengajak Gita jalan-jalan dengan alasan kulineran. Mengunakan Toyota Avanza sewaan, Ony telah menyiapkan tali rafia yang telah dililit-lilit hingga talinya bulat sebagai alat membunuh.
Di perjalanan, ketika Gita tertidur, Ony mencekiknya dengan jeratan tali rafia. Dia juga sempat mengulangi dengan cekikan tangan untuk memastikan kematian Gita.
ADVERTISEMENT
"Saya cekik pakai tali itu. Iya (sudah merencanakan)," katanya.
Jasad Gita dibuang dengan cara dibopong dari dalam mobil. "Karena bingung mau taruh di mana," katanya.
Di hadapan wartawan, Ony mengaku menyesali perbuatannya. Menyesal telah membunuh Gita, pun menyesal ditangkap polisi.
"Menyesal semuanya," katanya.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi menjelaskan Ony terancam pasal pembunuhan berencana. Ancamannya pidana mati atau seumur hidup.
"Pasal yang disangkakan Pasal 340, ancaman pidana mati atau seumur hidup. Dan subsider Pasal 338 merampas nyawa orang lain diancam 15 tahun," katanya.