Pengakuan Teddy Minahasa: Singgung Perang Bintang Polri hingga Tantang Propam

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan kasus sabu di PN Jakarta Barat, Jumat (28/4). Sidang beragendakan pembacaan jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam duplik itu Teddy banyak menyampaikan pesan terkait kasus yang sedang ia jalani. Mulai dari menyinggung 'perang bintang' di Polri hingga minta Propam Polri mengungkap klaim Linda yang disampaikan dalam persidangan.

Teddy Minahasa sebelumnya dituntut hukuman mati oleh jaksa karena dianggap terbukti menjual 5 kg sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Jaksa menilai perbuatan Irjen Teddy Minahasa Putra ini memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut rangkuman disampaikan Teddy Minahasa dalam dupliknya:

Singgung Perang Bintang di Polri

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Teddy Minahasa menyinggung istilah 'perang bintang' dalam tubuh Polri. Dia menyimpulkan, kasus sabu yang menjeratnya sarat akan nuansa persaingan kelompok tersebut.

Teddy mengatakan, kasus pengedaran sabu sengaja direkayasa dan dipaksakan agar dia terjerat.

"Majelis Yang Mulia, tidak bermaksud menyimpang dari pokok-pokok persoalan dalam kasus ini tetapi hal ini perlu saya utarakan kembali terkait dengan penyampaian Direktur Reserse Narkoba dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Bapak Mukti Jaya dan Bapak Doni Alexander kepada saya, mereka membisikkan di telinga saya dan mengatakan 'mohon maaf Jenderal, mohon ampun Jenderal ini semua atas perintah pimpinan'," ungkap Teddy.

Kata Teddy, mereka berdua saat itu menampakkan ekspresi wajah yang serba salah. Situasi itu disimpulkan Teddy bahwa keduanya dalam situasi tertekan.

"Mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan dalam tanda kutip, 'agar saya tersesat dalam kasus ini'," kata Teddy.

"Karena itu patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat, atau adanya nuansa perang bintang sebagaimana dilansir oleh berbagai media massa arus utama pada beberapa waktu yang lalu," tambahnya.

kumparan post embed

Singgung Kasus KM 50 dan Ferdy Sambo

Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy MInahasa (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (20/2/2023). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Teddy Minahasa mencontohkan kasus KM 50 dan Ferdy Sambo terkait perusakan alat bukti, dalam hal ini CCTV. Teddy mengeklaim, seandainya benar dia menerima hasil uang transaksi sabu dari AKBP Dody Prawiranegara, pasti dia ada upaya menghilangkan jejak.

Dia mengatakan, secara psikologis, Teddy bisa memusnahkan CCTV di rumahnya untuk menghilagkan bukti komunikasinya dengan Dody, yang mana saat itu disebut terjadi penyerahan sejumlah uang. Tapi itu tidak dia lakukan.

Sebaliknya, dia malah memerintahkan penyidik menyita decoder CCTV di rumahnya untuk membuktikan bahwa tidak ada penyerahan uang dari Dody ke dirinya, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Peristiwa transaksi tanggal 24 September 2022 pada periode ini sudah saya jelaskan bahwa kedatangan Dody ke rumah saya bukan untuk menyerahkan uang," kata Teddy.

CCTV di sudut ruangan. Foto: Dok. MAK network

"Lagi pula secara psikologis saya sendiri yang kooperatif dan inisiatif menyuruh penyidik untuk menyita decoder CCTV rumah saya untuk dapat membuktikan apakah paper bag itu saya terima atau tidak. Apabila penyidik bisa membuktikan hal ini maka dapat terungkap gambar atau video peristiwa di ruang tamu saya, depan teras rumah saya, dan lobi samping rumah saya," lanjutnya.

Seandainya dirinya benar menerima uang, klaim Teddy, pasti dirinya akan takut menyerahkan CCTV yang ada di rumahnya.

"Atau bahkan cepat-cepat saya suruh rusak atau obstruction of justice sebagaimana kasus-kasus yang terjadi sebelumnya: kasus KM 50 CCTV rusak, kasus Ferdy Sambo CCTV juga rusak. Tetapi saya tidak merusak CCTV rumah saya yang mulia, saya justru inisiatif menyerahkan kepada penyidik untuk disita," tambahnya.

kumparan post embed

Minta Propam Buktikan Klaim Linda

Terdakwa Linda Pujiastuti (kanan) mendengarkan kesaksian terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa (kiri) dalam kasus peredaran narkotika saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Irjen Teddy Minahasa menantang Propam Polri membuktikan isu yang disampaikan Linda Pujiastuti atau Anita Cepu dalam persidangan. Menurutnya Propam telah melakukan investigasi terkait isu-isu yang disampaikan Linda itu, tapi tidak pernah dipublikasikan.

"Oleh karena itu, pada momentum ini saya juga memohon kepada Bapak Kapolri terkait hasil investigasi oleh Divisi Propam Polri masalah klaim Linda Pujiastuti yang katanya ada hubungan spesial dengan saya, nikah siri dengan saya, punya anak dari pernikahan siri dengan saya, ke pabrik sabu di Taiwan, tentang penyisihan sabu 100 kilogram dari Laut Cina Selatan, dan lain-lain," ungkap Teddy.

Hasil investigasi Propam, lanjut Teddy, dia perlukan untuk menjawab penasaran publik yang telah sekian lama tidak terklarifikasi. Juga untuk membuktikan bahwa semua keterangan Linda adalah bohong.

"Divisi Propam Polri telah melakukan investigasi dan saya tahu itu. Lalu mengapa hasilnya tidak dipublikasikan?" kata Teddy dengan nada bertanya.

"Saya tantang Divisi Propam Polri untuk segera mempublikasikan hasil investigasinya itu, bahwa semua yang dikatakan Linda itu adalah bohong," tegasnya.

Teddy membantah disebut sebagai bandar narkotika atau gembong narkoba yang memiliki jaringan internasional.

Kata Teddy, bila benar dirinya gembong narkoba internasional, pasti ia punya stok narkoba yang banyak. Pola transaksinya juga pasti bersifat pemberian dari dirinya kepada bawahan atau kurir.

"Namun yang sekarang terjadi, asal-usul sabu menurut klaim Dodi Prawiranegara dan Syamsul Ma'arif adalah dari penyisihan BB [barang bukti] sabu di Bukittinggi, bukan given dari saya," ungkapnya.

"Lalu apakah sudah tepat, saya di-branding sebagai bandar narkoba yang memiliki jaringan internasional?" pungkasnya.

kumparan post embed