Pengedar Narkoba di Jaktim Ditangkap, Polisi Sita Sabu Siap Edar

Pengedar sabu berinisial A dibekuk polisi. Ia ditangkap setelah polisi menerima informasi tentang peredaran narkoba di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Ipda Anwar Sodik mengatakan, A ditangkap pada Senin (28/10) di Kelurahan Makassar, Jakarta Timur.
“Petugas mendatangi tempat kejadian dan mendapati seorang laki laki yang ciri-cirinya sudah diketahui sedang jalan kaki, kemudian petugas memperkenalkan diri dan langsung menangkap pelaku,” ucap Anwar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/10).
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sabu siap edar seberat 4,93 gram yang disimpan pelaku di kantong jaket.
“Petugas membawa kedua pelaku berikut barang bukti ke Polsek Pondok Gede guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
