Pengedar Tembakau Gorila Cair Terkait Teman Vicky Nitinegoro Ditangkap

Polisi terus mengembangkan kasus tembakau gorila cair yang sempat melibatkan artis Vicky Nitinegoro dan rekannya AC. Vicky kemudian dinyatakan negatif narkoba dan dibebaskan. Sementara, rekannya, AC jadi tersangka.
Dari hasil pengembangan kasus itu, polisi menangkap 3 orang pengedar tembakau gorila cair untuk vape atau rokok elektrik. Ketiganya, yakni M, FF, dan PN. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, tersangka M ditangkap pada Kamis (17/10) di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari tangan M ditemukan bukti transaksi pembelian liquid berisi narkoba golongan 1 tembakau gorila.
“Kemudian tersangka FF ditangkap saat mau mengirim suatu barang di tempat jasa pengiriman di Ciputat. ada 6 liquid yang mengandung narkoba,” kata Argo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/10).
Polisi juga sempat menggeledah apartemen FF di Cinere, Depok, Jawa Barat. Dari situ, lanjut Argo, disita 253 botol liquid yang mengandung narkoba jenis tembakau gorila.
"Ada juga 24 botol liquid siap pakai, isinya 100 mililiter. Ada juga beberapa botol kosong, timbangan, dan kompor," kata dia.
Terakhir, polisi menangkap PN yang merupakan pembuat liquid mengandung tembakau gorila. Ia juga diketahui sebagai pengedar liquid haram itu.
“Tersangka PN berperan sebagai otak yang membuat bahan (cairan vape) itu, sekaligus pengedar. Dia yang mengatur dijual ke mana," jelas Argo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancama penjara di atas 5 tahun.
