Penggugat Ngotot Minta Jokowi Datang Tunjukkan Ijazah, Mediasi di PN Solo Buntu

30 April 2025 15:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggugat ijazah Jokowi, M Taufiq. Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penggugat ijazah Jokowi, M Taufiq. Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang mediasi perdana atas gugatan perdata kasus dugaan ijazah palsu Jokowi dari SMAN 6 Surakarta/Solo di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta berakhir buntu atau deadlock, Rabu (30/4).
ADVERTISEMENT
Penggugat ngotot agar Jokowi datang dalam mediasi dan menunjukkan ijazah aslinya. Pihak mediator dari nonhakim PN adalah Profesor Adi Sulistiyono yang merupakan guru besar Universitas Sebelas Maret (UNS).
Prof. Dr. Adi Sulistiyono, ahli hukum perdata dari FH UNS Foto: Dok FH UNS
Kuasa hukum Jokowi, YB Irfan, mengatakan penggugat Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), menginginkan ditunjukkan ijazah Jokowi secara terbuka kepada masyarakat.
“Dia (Taufiq) menuntut kami, tim kuasa hukum Jokowi secara tegas menolak untuk memenuhi atas tuntutan tersebut (menunjukkan ijazah asli Jokowi),” ujar Irfan di PN Solo, Rabu (30/1).
Dia menyebut penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan hak terkait dengan persoalan yang saat ini disengketakan.
Alasan lain pihaknya menolak menunjukkan ijazah Jokowi, kata Irfan, bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.
ADVERTISEMENT
“Dalam Universal Declaration of Human Rights, bahwa tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat-menyuratnya dengan sewenang-wenang,” kata dia.
Kuasa Hukum Jokowi, YB Irfan. Foto: kumparan
Dia menegaskan mediasi ini menimbulkan dampak merugikan terhadap kepentingan kliennya, Jokowi.
“Kerugian Jokowi bertambah karena adanya pernyataan-pernyataan di luar persidangan yang membebaninya, yang selama ini disampaikan melalui media massa. Maka harkat, martabat, nama baik, kehormatannya klien kami ini sangat-sangat dirugikan," paparnya.

Tak Ada Iktikad Baik

Muhammad Taufiq selaku penggugat mengaku kecewa atas ketidakhadiran Jokowi dan dari pihak kuasa hukum tak bisa menunjukkan ijazah asli Jokowi.
“Belum ada titik temu (mediasi). Tak ada iktikad baik secara prinsipal dia (Jokowi) harusnya hadir, kecuali ke luar negeri dan sakit. Justru Pak Jokowi bikin laporan ke Polda Metro di Jakarta,” kata Taufiq.
Sidang perdana dua gugatan ke Jokowi soal wanprestasi mobil Esemka dan ijazah dugaan palsu SMAN 6 Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025). Foto: Dok. kumparan
Ia menambahkan pihaknya menyampaikan resume 23 lembar dalam mediasi kali ini dan disimpulkan jadi satu lembar. Ia menyebut sebagai mantan presiden dan pejabat, seharusnya tidak perlu ada yang ditutup-tutupi.
ADVERTISEMENT
“Tidak ada sejarahnya mantan presiden dipersoalkan ijazahnya, berarti kan ada sesuatu lain yang terjadi pada Jokowi,” pungkasnya.
Sidang mediasi akan dilanjutkan pada 7 Mei 2025.
Taufiq dkk menggugat Jokowi, KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM terkait ijazah SMA Jokowi. Menurut mereka, di data KPU Solo, Jokowi disebut lulusan SMAN 6 Solo, sementara menurut informasi yang dimiliki mereka, kala itu SMA tersebut bernama SMPP.
Presiden ketujuh Joko Widodo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Adapun hari ini Jokowi bersama pengacaranya ke Polda Metro Jaya untuk mengadukan 5 orang terkait tuduhan ijazah palsu. Pengacara Jokowi hanya menyebutkan inisial terlapor, yaitu: RS, RS, ES, T, dan K.