Pengguna GrabWheels yang Langgar Aturan Terancam Denda Rp 500 Ribu

Penggunaan moda transportasi Grabwheels di jalan raya termasuk aktivitas berkendara yang diatur dalam undang-undang. Makanya, aktivitas itu pun harus dilakukan secara taat aturan, atau kalau tidak, bisa terkena sanksi hukum.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Priyanto, mengatakan bahwa terdapat marka jalan yang harus dipatuhi para pengguna skuter listrik, termasuk Grabwheels. Jika melanggar, kata Priyanto, pengguna bisa didenda Rp 500 ribu dan hukuman penjara dua bulan.
“Saat ini kita mengacu ke Undang-Undang Nomor 22, di mana terkait pelanggaran marka atau rambu, itu ancaman kurungan 2 atau denda rupiahnya 500 ribu,” ungkap Priyanto saat peresmian program kolaborasi Grab bersama Pemprov DKI Jakarta di Pelataran Depan Gedung FX Sudirman, Jakarta, Senin (18/11).
Peraturan tentang marka jalan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terdapat dalam Pasal 287. Dalam pasal tersebut tertuang larangan melanggar rambu lalu lintas, atau marka jalan, dengan sanksi dan denda seperti yang disebutkan.
Menurut Priyanto, sejauh ini memang belum ada aturan yang secara khusus mengatur segala aspek tentang penggunaan alat angkut perorangan skuter (Grabwheels), unicycle atau skateboard, di jalan raya, selain aturan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Namun begitu, Priyanto mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menyiapkan konsep aturan daerah (pergub) yang secara khusus akan mengatur hal tersebut. Hal-hal yang nantinya akan diatur dalam pergub tersebut mulai dari aturan kelengkapan, batas kecepatan, usia minimal pengguna, jalur lintasan serta sanksi-sanksi pelanggaran.
“Untuk sementara ini yang aturan dalam undang-undang adalah pelanggaran terkait dengan marka atau rambu. Nantinya kita akan koordinasikan juga dengan pihak kepolisian terkait pelanggaran-penindakannya,” ujarnya.
“Untuk yang sepeda kan sudah diatur. Ini (skuter) yang di luar sepeda, ini bagian dari alat angkut perorangan, ini yang kita atur,” pungkasnya.
