Penghentian Penyelidikan KPK Tak Libatkan Dewas
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penghentian penyelidikan ini ternyata tak melibatkan Dewan Pengawas KPK. Namun, menurut Plt juru bicara KPK Ali Fikri, hal itu tak masalah. Sebab sesuai UU baru KPK, UU Nomor 19 Tahun 2019, pelaporan ke Dewas KPK hanya untuk penghentian penyidikan atau penuntutan, bukan penyelidikan.
"Ini kasus penyelidikan, bukan penyidikan," kata Ali saat dihubungi, Jumat (21/2).
Dalam Pasal 40 UU baru KPK, dijelaskan koordinasi dengan Dewas dalam pemberhentian perkara hanya meliputi penyidikan dan penuntutan.
"Dewas, [menurut] pasal 40 UU 19 2019, (dilibatkan) jika penghentian penyidikan dan penuntutan," kata Ali.
Berikut bunyi pasal tersebut:
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.
ADVERTISEMENT
(2) penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dilaporkan ke Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan.
(3) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada publik.
(4) Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicabut oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan bukti baru yang dapat membatalkan alasan penghentian penyidikan dan penuntutan atau berdasarkan putusan praperadilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pemberhentian penyelidikan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan KPK. Dalam lima tahun terkahir, kata Ali, ada ratusan kasus penyelidikan yang dihentikan.
"Penghentian proses perkara penyelidikan, tentu bukan untuk pertama kali ya, karena di KPK sejak 5 tahun terakhir ada sekitar 162 perkara yang sudah dihentikan proses penyelidikannya karena antara lain adalah bukti permulaan yang tidak cukup," pungkasnya.