Pengunjung Soraki Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara: Huuu!
·waktu baca 1 menit

Suasana Ruang Sidang Hatta Ali, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat sore (18/7), mendadak riuh tatkala majelis hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara untuk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Awalnya, suasana ruang sidang hening saat Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika membacakan amar putusan. "Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Dennie.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Dennie yang langsung mendapat sorakan dari pengunjung sidang.
Sorakan "Huuu!" bergemuruh memenuhi ruang sidang. Dennie pun memandang ke arah pengunjung menunggu keriuhan reda.
Dennie pun melanjutkan membaca amar putusan. "Dan pidana denda sebanyak Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.
Saat para hakim meninggalkan kursinya, pengunjung pun menyoraki untuk terakhir kalinya: "Huuu!"
