Penipuan Umrah Hananiah Group: Uang Jemaah Dipakai Buat Bayar Influencer
·waktu baca 2 menit

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penggunaan dana jemaah umrah oleh PT Hasanah Tama Internasional atau Hananiah Group untuk kepentingan di luar pemberangkatan ibadah.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin mengatakan, pihaknya telah menetapkan Direktur Utama PT Hasanah Tama Internasional berinisial ASFR sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaah.
“Tersangka diduga menggunakan dana jemaah untuk menutupi permasalahan keuangan dan digunakan untuk kepentingan lain di luar kepentingan jemaah korban,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/5).
Periksa Influencer yang Promosikan Umrah
Di kesempatan yang sama Iman juga menyampaikan uang tersebut juga digunakan pelaku untuk membayar sejumlah influencer untuk keperluan promosi paket umrah.
“Kemudian, sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagaimana tadi dipertanyakan. Ini untuk kepentingan marketing,” ujar dia.
Beberapa influencer seperti Keanu Agl, Sarah Gibson, Awkarin, hingga Dara Arafah juga akan dimintai keterangan.
“Apakah para selebgram akan dilakukan pemeriksaan? Tentunya kami juga akan mengambil keterangan terhadap para tadi yang dipertanyakan, para selebgram yang ikut serta memberikan atau menjadi marketing dalam hal penawaran beberapa paket umrah yang ditawarkan oleh PT Hasanah Tama Internasional tersebut atau Hanania Group,”.
Polisi Telusuri Aset Direktur PT Hananiah
Iman menjelaskan, pihaknya akan menelusuri aset-aset yang dimiliki ASFR. Di sisi lain, polda metro juga berfokus pada pengembalian kerugian para calon jemaah.
“Kami semaksimal mungkin akan berupaya untuk tracing aset atau aliran dana dari tersangka ke pihak-pihak lain atau digunakan untuk kepentingan-kepentingan lain sehingga itu bisa digunakan untuk melakukan pemulihan kerugian bagi para korban. Lebih jauhnya mudah-mudahan bisa digunakan untuk para korban menjalankan ibadah umrahnya sebagaimana harapan para korban,” ujar Iman
Dalam kasus ini pihak kepolisian mencatat telah memeriksa 38 korban atau jemaah dengan total kerugian terverifikasi mencapai Rp 4,2 miliar. Sementara total laporan kerugian yang diterima dari para pelapor dan jemaah lainnya mencapai Rp 12,145 miliar.
Dalam penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari berkas perjalanan umrah Hananiah Group, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah hingga 102 bundel paspor jemaah.
“Sampai dengan saat ini, kami masih terus secara running melakukan pemeriksaan terhadap para saksi maupun pengumpulan alat bukti-bukti lain yang mendukung atas dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Iman.
