Penjelasan Polda Metro soal Kedatangan Penyidik ke Rumah Haris Azhar dan Fatia

18 Januari 2022 11:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/1). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dirkrimsus Polda Metro Jaya memberikan klafirikasi terkait kehadiran penyidiknya di kediaman Direktur Lokataru Haris Azhar dan Direktur Eksekutif KontraS Fatia Maulidiyanti.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, kedatangan penyidik ke kediaman Haris dan Fatia karena mereka telah dua kali mangkir dari pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah mendatangi Kantor Harris Azhar dan kediaman rumah Fatia untuk kepentingan penyidikan. saksi HA dan FA dua kali tidak hadir dengan alasan yang tidak patut dan wajar," ujar Auliansyah dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Selasa (18/1).
Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar berjalan keluar Gedung Ditreskrimum usai memenuhi undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Dan sesuai mekanisme pada KUHAP, penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya membawa surat perintah untuk membawa dan menghadirkan Haris dan Fatia.
"Sebagai informasi, keduanya tidak hadir pada dua kali pemeriksaan sebagai saksi pada tanggal 23 Desember 2021 dan pada tanggal 6 Januari 2022 berdasarkan berdasarkan surat permohonan yang diajukan keduanya. Dan pemanggilan tanggal 6 Januari 2022 dimaksud tersebut sudah disesuaikan dengan jadwal dan waktu yang ditentukan saksi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Haris dan Fatia kembali mengajukan lagi surat permohonan pemeriksaan tanggal 7 Februari 2022 dengan alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan.
"Penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan tindakan persuasif dan dialog kepada keduanya. Disepakati saksi HA dan FA akan hadir ke Polda Metro Jaya hari ini pukul 11.00 WIB, sehingga penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya tidak membawa paksa keduanya," tutupnya.