Penyelidikan Komnas HAM Bukan untuk Temukan Pembunuh Brigadir Yosua
·waktu baca 2 menit

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menegaskan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan pihaknya bukan bertujuan untuk menemukan pelaku.
Tujuan penyelidikan ini, kata dia, untuk menemukan ada tidaknya indikasi pelanggaran hak asasi manusia.
“Saya kira ini yang menjadi ranah Komnas HAM, soal apakah kita akan mencari pelaku atau tidak, saya kita penyidik lebih berada di depan soal itu,” kata Taufan dalam keterangannya di Komnas HAM, Rabu (10/8).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memang telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.
Hasil penyidikan yang dilakukan selama hampir 1 bulan ini menghasilkan 4 orang tersangka pembunuhan. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat, dan eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sejak timsus belum menentukan siapa tersangka kasus ini, Komnas HAM memang telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa berbagai pihak terkait, seperti keluarga yosua, digital forensik, tim forensik yang mengautopsi jenazah, hingga seluruh rekan sesama ajudan Ferdy Sambo.
Taufan menyatakan, penyelidikan ini akan terus dilakukan meski polisi sudah menetapkan 4 tersangka, Bahkan, Komnas HAM juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo.
“Kita akan uji terus, akan dampingi terus, apa yang dilakukan oleh Mabes Polri itu akan kita sandingkan, atau kita bandingkan dengan temuan-temuan kita yang lain, nanti di sinergikan,” kata Taufan.
“Sehingga tujuan bersama sebagai mana misalnya arahan kepala negara, Presiden RI, Pak Jokowi agar peristiwa ini, kasus ini dibuka seterang terangnya sebagaimana fakta yang sebenar-benarnya agar apa yang disebut sebagai prinsip fair trial sebagai isu pokok di dalam hak asasi manusia bisa didapatkan,” lanjutnya.
Terakhir, Taufan kembali menegaskan bahwa sebagai lembaga negara yang bertujuan memperjuangkan hak asasi manusia.
Komnas HAM akan memastikan bahwa kasus ini akan diselesaikan dengan prinsip hak atas peradilan yang jujur.
“Tugas kami lebih kepada memastikan isu-isu hak asasi manusia dalam proses hukum baik dalam tahap awal penyelidikan, penyidikan, bahkan hingga nanti setelah di pengadilan hak setiap orang itu terlindungi,” pungkasnya.
