Penyuap Bupati Klaten Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

10 Mei 2017 14:27 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kadis di Klaten Suramlan tersangka KPK (Foto: Widodo S Jusuf/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Kadis di Klaten Suramlan tersangka KPK (Foto: Widodo S Jusuf/Antara)
Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan, yang menjadi terdakwa kasus suap terhadap Bupati Klaten Sri Hartini dituntut hukuman 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Suramlan juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta dan jika tidak bayar akan diganti dengan kurungan 3 bulan.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi," kata jaksa penuntut umum pada KPK, Dody Sukmono, membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, seperti dilansir Antara, Rabu (10/5).
Bupati Klaten Sri Hartini  (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Klaten Sri Hartini (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjanto. Adapun pasal yang disebut Dody merujuk kepada perbuatan penyuapan kepada penyelenggara negara.
Yang disuap adalah Bupati Klaten (kini non-aktif) Sri Hartini. Suramlan diduga memberikan uang Rp 200 juta agar bisa menjadi Kepala Bidang SMP yang baru.
Dody menuturkan, terdapat faktor kesengajaan atas rangkaian penyuapan itu. Perbuatan Suramlan juga dianggap bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
Atas dakwaan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.