Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bupati Klaten Diduga Juga Terima Suap Terkait Proyek SKPD
18 April 2017 5:20 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melengkapi berkas penyidikan Bupati non aktif Klaten Sri Hartini. Sri yang tertangkap tangan oleh KPK itu diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
ADVERTISEMENT
Namun dari penyidikan yang sedang dilakukan, penyidik menemukan adanya dugaan suap lainnya yang diduga diterima oleh Sri. "Selama proses pemeriksaan, penyidik dalami indikasi penerimaan lain, dana aspirasi atau proyek di SKPD," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (17/4) malam.
Febri menyebut penyidik saat ini terus mendalami mengenai dugaan suap lainnya tersebut. Sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik untuk mengkonfirmasi soal dugaan suap itu.
"Penyidik berharap akhir April 2017, penyidikan SHT bisa tuntas masuk tahap selanjutnya," ujar Febri.
Sri ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 30 Desember tahun lalu. Sebagai tersangka penerima suap, dia dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Selain Sri, KPK juga menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Suramlan, Kepala Seksi SMP di Dinas Pendidikan Klaten Suramlan yang dicokok karena diduga menyuap Sri.