Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Plt Sekertaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Sofian, divonis dua tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah menyuap Bupati Kudus nonaktif M Tamzil.
ADVERTISEMENT
Selain vonis hukuman penjara, Akhmad Sofian juga divonis denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan dua bulan," tutur ketua majelis hakim Sulistyono di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (11/12).
Hakim menilai Akhmad Sofian terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," tegas hakim.
Majelis hakim menilai pertimbangan yang memberatkan perbuatan Akhmad Sofian adalah bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan, Akhmad Sofian berterus terang atas perbuatannya, merasa bersalah, menyesali perbuatannya, serta sebelumnya belum pernah dihukum.
ADVERTISEMENT
Vonis terhadap Akhmad Sofian ini lebih rendah tuntutan jaksa KPK, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Akhmad Sofian menyatakan merima vonis atas perkara menyuap Bupati Kudus nonaktif M Tamzil berkaitan dengan pengisian jabatan di Pemkab Kudus.
Dia menyuap M Tamzil sebesar Rp 750 juta secara bertahap, sebanyak 3 kali. Suap diberikan melalui Staf Khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto dan ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati.
Suap itu diberikan agar Akhmad Sofian dan sang istri, Rini Kartika Hadi Ahmawati, dinaikkan jabatannya setingkat pejabat eselon III dan eselon II di Pemkab Kudus.