Perampok 18 Jam Mewah di PIK 2 Rencanakan Aksi 3 Minggu, Pura-pura Jadi Pembeli

13 Juni 2024 13:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di kantornya, Kamis (13/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di kantornya, Kamis (13/6/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap 4 tersangka dalam kasus perampokan 18 jam tangan mewah di PIK 2, Tangerang. Pelaku utama, HK sudah merencanakan aksinya 3 minggu sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan HK saat mempersiapkan aksinya hingga ketika beraksi, selalu berpura-pura menjadi pelanggan toko. Dia sempat terekam sekali saat tengah mempersiapkan aksinya.
"Kejadian kan tanggal 8 [Juni 2024] ditangkap tanggal 11 [Juni 2024]. Tanggal 4 Juni sempat terekam CCTV toko tersangka sedang berpura-pura menjadi pembeli. Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan survei persiapan itu 3 minggu sebelum melakukan aksinya," sebut Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/6).
Barang bukti jam mewah yang dicuri. Foto: Dok. Polda Metro Jaya
Ade menjelaskan, saat beraksi HK pun sempat mengancam 3 orang pegawai dengan senjata tajam. Mereka digiring ke toilet lalu diikat tangannya.
"Berdasarkan keterangan penyidik, saat tersangka HK masuk itu berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian mengarah pada toilet. Kemudian berpapasan dengan karyawan, diancam, 3 laki-laki diancam, kemudian diikat," jelas Ade.
ADVERTISEMENT
"Kemudian baru naik ke lantai 2. Ketemu dengan saksi lainnya, penjaga toko jam, diarahkan untuk menunjukkan etalase jam dan dibawa 18 jam itu," tambah Ade.
Dari HK, polisi telah menyita barang bukti berupa 2 senjata tajam, CCTV, 18 jam tangan mewah senilai Rp 12,85 miliar, dan salah satu ponsel korban. Ade belum menjelaskan jenis senjata tajam yang digunakan.
"Kemudian pakaian yang digunakan tersangka dan handphone tersangka dan juga handphone salah satu korban yang sempat dibuang ke Bandung, juga diamankan," jelas Ade.
Toko jam tangan mewah yang jadi lokasi perampokan di PIK 2, Kabupaten Tangerang. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
HK nekat melakukan aksinya sendiri pada Sabtu (8/6). Kemudian dia ditangkap di sebuah hotel di Cipanas, Jawa Barat, Selasa (11/6) pukul 18.50 WIB, 3 hari setelah aksi perampokannya.
Dari aksinya, dia menggondol jam mewah bermerek Rolex 10 unit, Patek Philippe 2 unit, dan Audemars Piguet 6 unit.
ADVERTISEMENT
Polisi lalu mengembangkan kasus ini. Polisi kemudian menangkap 3 tersangka lain, yakni MAS, DK, dan TFZ. Mereka dititipkan 6 jam tangan oleh HK untuk dijual kembali.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. HJ terancam hukuman maksimal kurungan seumur hidup atau pidana mati.
"Terhadap tersangka HK itu diterapkan dijerat Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.