Perampok di Jagakarsa Gasak Uang Rp 33 Juta dari Brankas Toko Gadai

14 Desember 2021 13:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus perampokan pegadaian di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (14/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus perampokan pegadaian di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (14/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Aksi perampokan terjadi di sebuah toko gadai di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/12) malam. Pelaku perampokan berhasil menggasak uang tunai sejumlah Rp 33 juta dari dalam brankas milik toko tersebut.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan pelaku D (22) sempat mengancam salah satu pegawai toko berinisial UKH (21) dengan airsoft gun miliknya untuk membuka brankas.
"Karena diancam apabila tidak mengikuti perintahnya akan ditembak sehingga membuka brankas. Uang sejumlah Rp 33 juta ini diambil oleh pelaku kemudian dimasukkan ke tas hitam," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (14/12).
Jumpa pers kasus perampokan pegadaian di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (14/12). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Selain menggasak uang tunai, pelaku juga merusak server CCTV dan mengambilnya. Setelah puas menggasak barang di toko gadai tersebut, pelaku hendak melarikan diri.
"Kemudian karena mendapat perhatian masyarakat pada saat tersangka ingin keluar ini disaksikan banyak masyarakat. Pada saat bersamaan kebetulan 2 petugas Polsek Jagakarsa melintas dan melihat keramaian dan melihat tersangka mengancam orang-orang di sekitarnya," ucap Zulpan.
ADVERTISEMENT
Anggota polisi tersebut kemudian memberikan tembakan peringatan kepada pelaku. Karena tidak diindahkan, pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh petugas akibat melawan.
Akibat aksinya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.