Peran 15 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

22 Oktober 2019 18:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. Foto: Raga Imam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Mereka sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
15 orang tersangka itu adalah AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SR, ABK, IA, R, F, Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar, Jerri, dan Insani Zulfah Hayati.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi menyebut, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus tersebut. Mulai dari mengintimidasi hingga menganiaya Ninoy Karundeng.
“Tersangka ada 15 orang, dilakukan penahanan, ada 2 orang (TR dan F) karena alasannya kesehatan kita tangguhkan. Kita akan melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke kejaksaan,” ucap Dedy saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/10).
Kasus bermula saat Ninoy Karundeng melaporkan menjadi korban penculikan sekelompok orang saat aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
Konferensi pers kasus penganiayaan Ninoy Karundeng. Foto: Raga Imam/kumparan
Saat di lokasi, Ninoy Karundeng diketahui tengah mengambil gambar pengunjuk rasa yang terkena gas air mata. Lalu ada oknum massa yang merampas ponsel genggamnya.
ADVERTISEMENT
Ninoy Karundeng mengaku diinterogasi di salah satu tempat sebelum akhirnya dilepaskan. Ia kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (2/10).
Berikut peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan terhadap Ninoy Karundeng :
ADVERTISEMENT
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Senin (7/10). Foto: Raga Imam/kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT