Polisi Tegaskan Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng Bukan Rekayasa

22 Oktober 2019 15:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/10).  Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng. Polisi menegaskan kasus tersebut bukan rekayasa.
ADVERTISEMENT
“Kami pastikan ini tidak rekayasa, semua alat bukti didapat dari olah TKP,” ucap Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Dedy Murti Haryadi, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/10).
Hal tersebut, kata Dedy, membantah propaganda yang ada di masyarakat terkait kasus Ninoy Karundeng merupakan kasus rekayasa.
“Metode propaganda seperti ini dalam WA grup sehingga beberapa peristiwa yang tidak terjadi terkait anarkistis. Masih ada upaya pengembangan hingga saat ini,” kata dia.
Ninoy Karundeng di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (18/10). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Kasus bermula saat Ninoy Karundeng mengaku jadi korban penculikan oleh sekelompok orang pada saat aksi unjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (30/9).
Saat di lokasi, Ninoy Karundeng mengaku tengah mengambil gambar pengunjuk rasa yang terkena gas air mata. Tiba0-tiba, ada oknum massa yang merampas ponsel genggamnya.
ADVERTISEMENT
Ninoy Karundeng mengklaim sempat diinterogasi di salah satu tempat, sebelum akhirnya dilepaskan. Ia kemudian membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (2/10).