Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Peran Besar Calo di Klinik Aborsi Jakpus: Buat Web Cari Pasien, Dapat Jatah 50%
25 September 2020 20:29 WIB
ADVERTISEMENT
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn, menyatakan peran calo dalam kasus klinik aborsi ilegal online di Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat, begitu sentral. Para calo yang memasarkan klinik ini melalui website dan media sosial.
ADVERTISEMENT
"Fakta kedua adalah website yang dimaksud itu di-created oleh oknum yang kita katakan sebagai calo. Di sini kami temukan bahwa praktik aborsi di sini peran calo sangat besar," ujar Calvijn kepada wartawan, Jumat (25/9).
Bahkan, calo dapat jatah sangat besar. Calo ini mendapat 50% dari harga yang disepakati antara pasien dengan klinik. Pihak klinik yang mendapat 50% harus berbagi dengan dokter dan semua pekerja lainnya.
"Yang jelas adalah apabila pasien ini datang dengan menggunakan website, pembagiannya adalah 50 persen untuk calo yang ada di website itu yang mengantarkan dan 50 persen untuk pemilik aborsi. Yang 50 persen ini dibagi oleh tim pendukung dan pemilik tempat aborsi," ungkap dia.
Calvijn mengatakan, dalam situs klinikaborsiresmi.com tertera nomor telepon yang bisa dihubungi yang rupanya milik para calo. Cara kerjanya, lanjut Calvijn, ketika mendapat calon pasien, mereka akan mencari lokasi klinik aborsi yang memang sudah terafiliasi.
ADVERTISEMENT
"Kita melihat skema yang ada jaringan ini siapapun pasien yang membuka web tersebut ternyata nomornya sudah tertera di situ baru mereka menghubungi tempat-tempat aborsi yang mereka ketahui. Ini kita mendalaminya," kata dia.
Dalam kasus ini ada 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni LA, DK, NA, MM, YA, RA, LL, ED, SM, dan RS. Mereka merupakan pemilik klinik, dokter, kasir, calo hingga salah satu pasien.
Dalam seharinya klinik tersebut mampu menangani 5 sampai 6 pasien dengan keuntungan Rp 10 juta rupiah.
Keuntungan itu dibagi-bagi tergantung tingkat pekerjaan yang dilakukan. Oknum dokter yang melalukan aborsi mendapat bagian sebanyak 40 persen.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
ADVERTISEMENT