Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Kasus penyebaran video pria yang mengancam memenggal kepala Jokowi dengan terdakwa Ina Yuniarti, telah sampai pada vonis majelis hakim.
ADVERTISEMENT
Ina merupakan perekam dan penyebar video pria bernama Herman Susanto yang mengancam memenggal Jokowi saat demo di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Mei lalu.
Dalam sidang putusan itu, Ina divonis bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menilai Ina tak terbukti melanggar UU ITE. Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Ina dengan hukuman selama 3,5 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim, Tuty Haryati, saat membacakan amar putusan Ina, Senin (14/10).
Hakim juga memerintahkan agar Ina segera dikeluarkan dari tahanan dan meminta agar kedudukan, harkat, dan martabat Ina dipulihkan.
ADVERTISEMENT
"Membebaskan oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," kata hakim.
Dalam pertimbangan putusannya, hakim mengatakan jaksa telah salah mendakwa Ina. Menurut hakim, Ina tidak memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Pasal itu berbunyi: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
"Menurut majelis, latar belakang Pasal 27 ayat (4) dimana konten memuat kekerasan dan kebutuhan materiil sebagaimana disebut Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP telah salah dalam penerapan hukum dengan mendakwa terdakwa tidak tepat," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Selain itu, hakim menilai tidak ada niat dari Ina untuk menyebarkan video yang akhirnya viral tersebut. Sebab saat menyebar video itu, kata hakim, Ina hanya ingin memberi tahu temannya bahwa ia sudah sampai di Bawaslu untuk berdemo.
"Menimbang, berdasarkan fakta hukum terdakwa merekam laki-laki siap memenggal kepala Jokowi. Bahwa terdakwa hanya ingin memberi tahu teman-teman kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu," ucap hakim.
Setelah hakim membacakan vonis tersebut, Ina langsung sujud syukur. Ia tak bisa menutupi kebahagiannya atas vonis bebas tersebut.
Diketahui Ina ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 16 Mei 2019. Saat itu penyidik menilai Ina telah menyebarkan video yang berujung viral dengan konten seorang pria bernama Herman Susanto (HS) yang mengancam memenggal kepala Jokowi.
ADVERTISEMENT
Penetapan Ina sebagai tersangka itu tak lepas dari laporan Relawan Jokowi Mania (Jomin) ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 11 Mei.