Pergub PSBB di Bodebek Terbit, Berikut Isi Lengkapnya

12 April 2020 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di command center penanganan virus corona Pemprov Jabar. Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di command center penanganan virus corona Pemprov Jabar. Foto: Dok. Humas Pemprov Jabar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Peraturan Gubernur terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayahnya. Kelima wilayah tersebut; Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi, akan mulai menerapkan PSBB mulai Rabu (15/3) mendatang.
ADVERTISEMENT
Pergub memuat sejumlah hal teknis dalam pelaksanaan PSBB di wilayah-wilayah tersebut. Mulai dari tempat mana saja yang masih diperbolehkan tetap beroperasi, hingga pengaturan soal moda transportasi.
Setelah lima wilayah ini melakukan PSBB, Provinsi Jawa Barat berencana mengajukan PSBB tahap dua. Pada PSBB tahap dua, wilayah yang akan diajukan status PSBB-nya adalah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan sebagian Kabupaten Sumedang.
Berikut isi lengkap Pergub Jawa Barat soal PSBB di lima wilayah:
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!