Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Perintah Kapolri, Bareskrim Asistensi Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
13 Oktober 2023 11:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menindaklanjuti perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mengasistensi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK pada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL ). Kasus itu kini tengah ditangani Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri kini sudah mulai memberikan asistensi dalam pengusutan perkara itu.
"Saat ini memang sudah diasistensi oleh Bareskrim Polri oleh Direktorat Korupsi, dan secara aktif sejak awal mulai penyelidikan hingga penyidikan hari ini terus berkomunikasi dengan tim asistensi dari Bareskrim Polri," kata Sandi di Jakarta Utara, Jumat (13/10).
Sandi menerangkan, asistensi ini diberikan agar pengusutan perkara bisa dilakukan secara lebih teliti. Sehingga hasilnya bisa sesuai dengan fakta.
"Supaya seperti yang disampaikan Bapak Kapolri, kita akan menjalankan dengan teliti, dengan hati-hati, dengan profesional, supaya informasi yang nanti bisa diangkat dari hasil pemeriksaan ini adalah yang sebenar-benarnya sesuai dengan kejadian yang ada," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Dan tentunya bisa memberikan informasi yang terbaik bagi masyarakat tentang fenomena yang sedang terjadi saat ini," lanjutnya.
Kapolri sebelumnya memerintahkan jajaran Mabes Polri untuk turun tangan mengusut perkara ini. Sigit bahkan mengaku turut memantau perkembangan kasus itu.
Ia berpesan kepada penyidik yang menanganinya agar bersikap cermat. Mengingat, pihak yang berperkara merupakan tokoh publik.
Polda Metro Jaya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara ini.
Mulai dari SYL, ajudan, dan sopirnya. Termasuk juga Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, hingga pegawai KPK.
Perkara ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Namun belum ada tersangka yang ditetapkan.