Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
12 Jam Usai Ditangkap, SYL Masih Jalani Pemeriksaan di KPK
13 Oktober 2023 9:07 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah 12 jam lebih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Ia diperiksa setelah ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Kamis (12/10) sore.
ADVERTISEMENT
SYL tiba di KPK dengan tangan terborgol sekitar pukul 19.07 WIB. Namun hingga saat ini, Jumat (13/10) pukul 09.00 WIB, eks Gubernur Sulawesi Selatan itu masih berada di dalam Gedung KPK.
"Sejauh ini tim penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka [SYL]," Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (13/10).
Ali belum membeberkan kapan penahanan SYL akan diumumkan. Ia hanya menyebut bakal terus mengabarkan informasi terbarunya.
Penangkapan SYL ini menjadi sorotan kuasa hukumnya, Febri Diansyah. Ia menilai prosesnya dianggap terlalu cepat, karena SYL baru menerima panggilan pertama untuk tanggal 11 Oktober 2023, namun meminta dijadwalkan ulang karena menjenguk ibunya di Makassar.
"Jadi ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan, dan kedua, surat panggilan kedua. Padahal surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi akan dihadiri oleh Pak SYL pada Jumat ini," kata Febri di KPK, Kamis (12/10).
Febri menuturkan, tanggal 11 Oktober 2023 itu merupakan jadwal pemanggilan pertama SYL. Saat itu SYL melalui kuasa hukumnya sudah bersurat tak bisa datang dengan alasan kemanusiaan, karena ingin menjenguk ibunya yang sakit di Makassar.
ADVERTISEMENT
Namun rupanya, di hari yang sama itu, KPK membuat surat pemanggilan kedua untuk pemeriksaan tanggal 13 Oktober 2023; dan juga surat penangkapan. Sehingga, menurut Febri, proses yang terlalu cepat ini terkesan janggal.
"Rangkaian proses ini begitu cepat dan kalau dibandingkan dengan, misalnya, proses pemanggilan tersangka lainnya, tentu saja ada begitu banyak pertanyaan terkait dengan proses-proses ini," ungkap Febri.
Febri mengaku tak tahu apa penyebab proses yang ia anggap janggal itu. Namun ia berharap, dalam pemberantasan korupsi, proses penegakan hukum bisa dilakukan dengan baik sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Pak Syahrul sebenarnya tadi, karena beliau memang ingin kooperatif, tidak terlalu banyak perdebatan, langsung bersedia dibawa ke Gedung KPK karena memang niat kembali ke Jakarta lebih awal itu adalah untuk memenuhi panggilan KPK salah satunya, tentu saja, dan akan menghadapi proses hukum ini," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Alasan KPK Tangkap SYL
KPK tidak secara terang membeberkan alasan penangkapan SYL. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri hanya mengatakan, penangkapan yang bersangkutan berdasarkan alasan yang termuat dalam hukum acara pidana.
"Ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya kekhawatiran melarikan diri, kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-bukti," beber Ali dalam jumpa pers di KPK, Jakarta, Kamis (12/10).
Ali juga menjelaskan, bahwa pihaknya setelah menerima konfirmasi ketidakhadiran SYL pada pemanggilan pertama. Setelah itu penyidik melakukan pemantauan, analisis, dan mendapatkan informasi SYL sudah berada di Jakarta.
"Yang bersangkutan, kan, sudah di Jakarta dari tadi malam dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini [setelah tiba di Jakarta - re] ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," imbuh Ali.
SYL resmi diumumkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatannya dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dia dijerat bersama Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Pertanian. Kasdi sudah ditahan lebih dahulu oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Pada konstruksi perkara yang dibeberkan KPK saat penahanan Kasdi, SYL yang diangkat menjadi Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 disebut membuat kebijakan personal untuk memungut dan meminta setoran terhadap pegawai pada unit eselon I dan II di Kementan.
Nilai setoran yang ditentukan SYL adalah mulai USD 4000 sampai dengan USD 10.000. Setoran perbulan itu lalu ditarik dan dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta, sebagai representasi SYL. Penyetoran dalam bentuk tunai maupun via transfer.
Uang-uang yang dikumpulkan berasal dari mark-up sejumlah proyek di Kementan hingga permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek.
Dugaan uang setoran yang dinikmati SYL dkk mencapai Rp 13,9 miliar. Uang panas tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
ADVERTISEMENT
"Penggunaan uang SYL yang juga diketahui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Rabu (11/10).
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 12 huruf e dan 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.