Febri Beberkan soal Penangkapan SYL: Prosesnya Terlalu Cepat

13 Oktober 2023 2:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (12/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum SYL, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (12/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mempertanyakan penangkapan kliennya oleh KPK yang dinilai terlalu cepat. SYL sebelumnya ditangkap oleh penyidik KPK di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Kamis (12/10) malam.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah dapat konfirmasi dari pihak keluarga yang ada di lokasi pada saat Pak Syahrul Yasin Limpo didatangi tim KPK. Yang terjadi malam ini adalah, pada tanggal 12 itu penangkapan, jadi ada surat perintah penangkapan," ucap Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10).
Febri memastikan, SYL bukan dijemput paksa melainkan ditangkap. Surat perintah penangkapan ini, kata Febri, di dalamnya tertanggal 11 Oktober atau dibuat di tanggal yang sama dengan surat panggilan kedua kepada SYL.
"Jadi ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan, dan kedua, surat panggilan kedua. Padahal surat panggilan itu juga sudah kami konfirmasi akan dihadiri oleh Pak SYL pada Jumat ini," jelasnya.
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Febri menuturkan, tanggal 11 Oktober 2023 itu merupakan jadwal pemanggilan pertama SYL. Saat itu SYL melalui kuasa hukumnya sudah bersurat tak bisa datang dengan alasan kemanusiaan, karena ingin menjenguk ibunya yang sakit di Makassar.
ADVERTISEMENT
Namun rupanya, di hari yang sama itu, KPK membuat surat pemanggilan kedua untuk pemeriksaan tanggal 13 Oktober 2023; dan juga surat penangkapan. Sehingga, menurut Febri, proses yang terlalu cepat ini terkesan janggal.
"Rangkaian proses ini begitu cepat dan kalau dibandingkan dengan, misalnya, proses pemanggilan tersangka lainnya, tentu saja ada begitu banyak pertanyaan terkait dengan proses-proses ini," ungkap Febri.
Febri mengaku tak tahu apa penyebab proses yang ia anggap janggal itu. Namun ia berharap, dalam pemberantasan korupsi, proses penegakan hukum bisa dilakukan dengan baik sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Pak Syahrul sebenarnya tadi, karena beliau memang ingin kooperatif, tidak terlalu banyak perdebatan, langsung bersedia dibawa ke Gedung KPK karena memang niat kembali ke Jakarta lebih awal itu adalah untuk memenuhi panggilan KPK salah satunya, tentu saja, dan akan menghadapi proses hukum ini," tutupnya.
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
SYL adalah tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi yang diduga menerima untung hingga Rp 13,9 miliar. Ia dijerat bersama dengan Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur Kementan.
ADVERTISEMENT
SYL sedianya diperiksa penyidik KPK pada Rabu kemarin. Namun, ia tak memenuhi panggilan dengan alasan menjenguk ibunya sakit di Makassar.
KPK lalu melayangkan panggilan kedua kepada SYL untuk diperiksa pada Jumat (13/10). Surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur, itu dilayangkan pada Rabu (11/10).