Jokowi Tanggapi SYL Dijemput Paksa: Pasti Ada Alasan dari KPK

13 Oktober 2023 11:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
KPK menjemput paksa mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10) malam. SYL pun hingga saat ini masih diperiksa oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Terkait itu, Presiden Jokowi yakin KPK memiliki alasan untuk melakukan itu.
"Ya, pasti ada alasan-alasan dari KPK kenapa dipercepat seperti itu. Kita hormatilah proses hukum yang ada di KPK," kata Jokowi di Indramayu, Jawa Barat, Jumat (13/10).
Jokowi juga meminta sejumlah pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Kita harus hormati proses hukum yang ada baik di KPK, di kepolisian, di kejaksaan. Itu proses hukum yang memang harus dijalani," tuturnya.
Sementara untuk Mentan definitif, Jokowi mengaku masih belum memiliki nama pengganti.
"Belum," pungkasnya.
Presiden Jokowi menyampaikan keterangan pers usai Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Archipelagic and Island States (AIS) Forum 2023 di Bali Nusa Dua Convention Center, Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (11/10/2023). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
SYL ditangkap oleh penyidik KPK di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Kamis (12/10) malam. Disebut dijemput paksa, kuasa hukum SYL, Febri Diansyah mengatakan kliennya ditangkap.
SYL adalah tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi yang diduga menerima untung hingga Rp 13,9 miliar. Ia dijerat bersama dengan Kasdi Subagyono selaku Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta selaku Direktur Kementan.
ADVERTISEMENT
SYL sedianya diperiksa penyidik KPK pada Rabu kemarin. Namun, ia tak memenuhi panggilan dengan alasan menjenguk ibunya sakit di Makassar.
KPK lalu melayangkan panggilan kedua kepada SYL untuk diperiksa pada Jumat (13/10). Surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur, itu dilayangkan pada Rabu (11/10).