Surat Penangkapan SYL Disebut Mencurigakan: Bukan Diteken Penyidik tapi Firli

13 Oktober 2023 11:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (12/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (12/7/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata tidak ditandatangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
ADVERTISEMENT
"Ya (ditandatangani Firli)," kata pengacara SYL, Ervin Lubis, saat dihubungi kumparan, Jumat (13/10).
KPK menangkap SYL pada Kamis malam (12/10), atas dasar penyidikan kasus dugaan korupsi SYL selaku Menteri Pertanian.
SYL di KPK, Kamis (12/10/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Surat penangkapan itu disorot lantaran Firli selaku Ketua KPK, dalam Undang-Undang KPK yang baru, bukanlah penyidik dan bukan penuntut umum—sebagaimana UU KPK terdahulu.
"Harus ditandatangani penyidik," kata eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, saat dihubungi kumparan, Jumat (13/10).
Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun mengkritisi langkah KPK. Selain soal surat penangkapan yang ditandatangani penyidik, Saut mempertanyakan penangkapan SYL.
Sesungguhnya, KPK telah memanggil SYL untuk diperiksa pada Jumat (13/10) dan SYL sudah menyatakan akan hadir. Tapi alih-alih begitu, KPK langsung menangkap SYL pada Kamis malam.
ADVERTISEMENT
"Penangkapan ini menimbulkan kecurigaan. Alasan subjektifnya apa?" kata Saut saat dihubungi kumparan, Jumat (13/10).
"Dalam konteks pemberantasan korupsi perlu ada penindakan, tapi prosedur teknisnya mesti diperhatikan," ujar Saut.

Panas SYL-Firli

Kolase foto Firli dan SYL. Foto: ANTARA FOTO dan kumparan
Setelah SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, SYL melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan pemerasan. PMJ pun melakukan penyidikan atas kasus ini.