Perintah UU: Pilkada Serentak Bisa Ditunda Sampai Corona Berakhir

kumparanNEWSverified-green

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo memberikan orasi kebangsaan untuk menyambut 9.068 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada (UGM) secara virtual. Foto: UGM
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memberikan orasi kebangsaan untuk menyambut 9.068 mahasiswa baru Universitas Gadjah Mada (UGM) secara virtual. Foto: UGM

Pada 5 Mei 2020, Presiden Jokowi memutuskan menunda Pilkada Serentak di 270 daerah dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, yang kini sudah menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020.

Dampak Perppu, Pilkada yang semula digelar 23 September akhirnya ditunda menjadi 9 Desember 2020. Alasan Jokowi, kasus corona saat itu dianggap sangat mengkhawatirkan.

Saat Pilkada diputuskan ditunda, corona di Indonesia sudah 12.071 kasus, dengan 872 orang di antaranya meninggal, dan 2.197 sembuh.

Lalu, banyaknya kematian akibat corona itu dituangkan sebagai pertimbangan presiden menerbitkan Perppu. Yaitu:

a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) yang terjadi di sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional;

b. bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2020 agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri;

kumparan post embed

Ketentuan Tunda Pilkada dalam Perppu

Alasan penundaan tertuang dalam Pasal 120 UU 6 Tahun 2020 tentang Pilkada:

(1) Dalam hal pada sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.

(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) didamping Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto (kanan) dan Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito (kedua dari kanan). Foto: Nova Wahyudi/Antara Foto

Ketentuan itu mengatur, Pilkada ditunda jika berdampak pada sebagian tahapan tidak dapat dilaksanakan. Saat Jokowi menunda Pilkada bulan Mei, sesungguhnya tak ada tahapan yang terganggu. Namun keputusan diambil karena kasus corona melonjak sebagaimana tertuang dalam pertimbangan Perppu.

Lalu, dalam Perppu itu Jokowi memberi kewenangan kepada KPU bisa menunda lagi Pilkada dengan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah. Dalam Pasal 122A dijelaskan:

(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.

(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan DPR.

embed from external kumparan

Ditunda Sampai Corona Berakhir

Presiden Jokowi saat ini menolak menunda Pilkada pada 9 Desember karena corona tidak diketahui kapan berakhir. Padahal, Jokowi mengatur dalam Perppu, Pilkada harus ditunda sampai corona berakhir.

Hal itu tertuang dalam Pasal 201A yang berbunyi:

(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).

(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A

Ramai-ramai Pilkada Desak Ditunda

Simulasi Pilkada dengan Protokol Kesehatan di Indramayu. Foto: KPU RI

Desakan agar Pilkada Serentak yang pencoblosannya digelar pada 9 Desember 2020, disuarakan berbagai ormas dan tokoh. Di antaranya Muhammadiyah, MUI, PBNU, Komnas HAM, Perludem, ICW, NETGRIT, dan lainnya.

Alasannya, Pilkada terbukti memicu kasus corona dengan adanya 59 kandidat yang positif corona sebelum masa pendaftaran. Begitu juga dengan banyaknya penyelenggara pemilu baik KPU atau Bawaslu yang terinfeksi corona.

Ternyar, 3 pimpinan KPU RI positif corona yaitu Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, dan Evi Novida Ginting. Belum lagi 243 bakal pasangan calon melanggar protokol corona.

Pertimbangan lain yang kuat adalah karena KPU tidak punya payung hukum kuat untuk menjamin Pilkada tak jadi klaster baru corona. Karena tidak ada sanksi, tidak melarang kampanye akbar dan lainnya. Soal ini KPU memilih revisi PKPU.

Kini, kasus corona di Indonesia sudah mencapai 252.923 kasus dengan 184.298 di antaranya sembuh dan 9.837 meninggal dunia. Apakah Pilkada tetap dipaksakan 9 Desember 2020?