Pilkada 2020 Harus Ditunda, Tak Ada Jaminan Bisa Cegah Corona

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi mencoblos Foto: kumparan/Denny Armandhanu
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mencoblos Foto: kumparan/Denny Armandhanu

Sejumlah pihak terus mendorong pelaksanaan Pilkada 2020 ditunda akibat pandemi COVID-19 belum mereda. Selain itu alasan penundaan Pilkada karena ditemukan banyak pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan pendaftaran bakal pasangan calon hingga bakal calon yang positif corona.

Direktur Eksekutif Netgrit, Ferry Kurnia Rizki, mengatakan sejak awak pihaknya sudah mewanti-wanti Pilkada 2020 tidak dipaksakan digelar tahun ini.

"Kalau kami dari awal sudah me-warning Pilkada 2020 lebih baik ditunda dengan banyak catatan. Itu di awal ketika COVID ini muncul, karena kita juga walaupun ada pengalaman sukses di Korsel di beberapa tempat, tapi untuk ukuran Indonesia kan juga penting perlu dipersiapkan," kata Ferry saat dihubungi, Kamis (17/9).

"Memang COVID ini tidak bisa dipastikan berakhir, iya, kita tidak tahu kecuali ada vaksin. Tetapi dalam konteks well prepare persiapan yang baik, bagi penyelenggaraan KPU, itu saya pikir menjadi hal yang sangat penting. Ditambah lagi yang paling pokok kesehatan, keselamatan publik menjadi utama," imbuh dia.

kumparan post embed

Ferry mengatakan, dalam tahapan kampanye Pilkada 2020, dikhawatirkan akan menjadi momen penularan virus corona dan menimbulkan klaster baru. Dia juga tak yakin seluruh paslon bisa displin menerapkan protokol kesehatan dengan membatasi kehadiran massa.

"Pertanyaannya apakah nanti dalam aktivitas kampanye ada jaminan tidak akan menularkan atau tidak akan menimbulkan kerumunan baru, karena saya yakin para calon ingin mengerahkan sebanyak-banyaknya (pendukung) untuk unjuk kemampuan seperti itu walaupun memang dibatasi 100 orang. Tapi bisa enggak menjamin hal itu terjadi," ucap dia.

Maka dari itu Ferry meminta pemerintah bersama KPU dan Bawaslu melakukan pemetaan terhadap situasi 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020.

kumparan post embed

Sebab jika mayoritas daerah merupakan zona merah hal itu dapat menjadi pertimbangan penundaan Pilkada 2020.

"Nah, kalau misalnya memang masih banyak di zona merah kan beralasan untuk dilakukan.

an proses penundaan. Kalau pun memang ada sebagaian yang zona hijau misalnya, aturan untuk pemilu parsial kan juga bisa dilakukan dan itu tinggal ditegaskan oleh ketentuan KPU terkait soal ini," tutup dia.

"Saya berharap KPU, Bawaslu, Satgas, Kemenkes, Kemendagri, Kemenkopolhukam, berbagai pihak duduk bersama, membedah data dari 270 daerah ini daerah mana saja yang memang akan terdampak secara COVID atau memang dalam konteks segmentasi warna misalnya merah, kuning, hijau, biru atau oranye itu harus dibuka data sejelas-jelasnya," jelas Ferry.

kumparan post embed

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah mempertimbangkan memundurkan kembali jadwal Pilkada 2020 jika kasus corona terus naik. Langkah ini perlu ditimbang demi keselamatan seluruh rakyat dalam Pilkada 2020.

Selain Bamsoet, Komnas HAM juga merekomendasikan pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sampai situasi kondisi penyebaran COVID-19 dapat dikendalikan.

kumparan post embed